Kupon undian yang dipakai dalam Porkas disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. Namanya lalu berganti menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan belakangan berganti lagi menjadi SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah)
Aturan pelegalan Porkas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1954 tentang Undian. Kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Sosial No. BSS-10-12/85 bertanggal 10 Desember 1985.
Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial
Judi taruhan selama pertandingan sebenarnya sudah marak sejak lama dan termasuk kegiatan ilegal. Pemerintah Orde Baru memanfaatkan undian Porkas untuk menggalang dana kompetisi dengan melegalkannya.
Karena dianggap judi yang dilegalkan, undian Porkas juga menuai banyak kontroversi. Banyak masyarakat yang menentang undian Porkas. Namun pemerintah Orde Baru tak bergeming karena Porkas diklaim adalah undian, bukan dianggap sebagai judi.
Salah satu yang menentang undian yang juga dikenal dengan Sumbangan Olahraga Berhadiah (SOB) ini adalah MUI. Ormas Islam ini bahkan melayangkan surat resmi meminta Presiden Soeharto mengevaluasi kembali baik buruknya Porkas.
Undian Porkas kemudian lambat laun hilang di akhir periode kekuasaan Orde Baru. Pasca-reformasi, pemerintah tak lagi melanjutkan ide penggalangan dana dengan Porkas atau SDSB.
Baca juga: Pernah Dijajah Jepang, Bagaimana Indonesia Menuntut Ganti Rugi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.