Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Tinjau Penyaluran BSU Nakes RS di Jawa Timur

Kompas.com - 01/10/2022, 20:27 WIB
Aditya Mulyawan

Penulis

KOMPAS.com - Usai menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap III di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali secara simbolis memberikan BSU kepada tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Bantuan tersebut diberikan kepada 263 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah, 168 pekerja Rumah Sakit (RS) Soekandar dan 170 orang pekerja Rumah Sakit (RS) RA Basoeni.

Ida Fauziyah mengapresiasi manajemen pihak RS yang mengikutsertakan seluruh pekerjanya mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurutnya, BSU merupakan wujud kehadiran negara untuk masyarakat, termasuk nakes. Pemerintah pun ikut merasakan dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Menaker dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Harapan Menaker, BSU Ringankan Beban Para Pekerja Terdampak Kenaikan Harga BBM

BSU, lanjut Ida, juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pihak RS yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Adapun BSU sebesar Rp 600.000 yang diberikan pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini uang teman-teman pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Senin Depan, Begini Cara Cek Status Penerima via Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Pertama, pekerja atau buruh merupakan warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, merupakan peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022. Ketiga, mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta. Keempat, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Salah satu pekerja bagian administrasi RSI Sakinah, Rika Anisa, mengatakan bahwa BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya. Semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya.

Selain RSI Sakinah, Menaker juga meninjau penyaluran BSU di Rumah Makan (RM) Makoya Pandaan, Hotel Royal Senyiur, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: BSU Tahap 1-3 Sudah Cair Rp 4,2 Triliun ke 7 Juta Pekerja, Kapan BSU Tahap 4 Cair?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com