Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 yang Cair Senin Depan

Kompas.com - Diperbarui 01/10/2022, 21:06 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 kepada kepada 1,2 juta pekerja. Penyaluran BSU tahap 4 rencananya dilakukan pada Senin (3/10/2022) pekan depan. 

"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin (BSU 2022) tahap empat cair," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Anwar mengatakan penerima BSU tahap 4 sebanyak 1,2 juta orang itu setelah dilakukan pemadanan atau pencocokan data yang memenuhi syarat penerima BSU.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Eropa Tertarik Beli Komponen Biodiesel Pertamina

"Kami kemarin (Kamis (29/9) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.

Menurutnya, pekerja yang menerima BSU itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satunya bukan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.

"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.

Anwar memastikan Kemnaker melaporkan kepada publik terkait anggaran awal BSU dan realisasi anggaran yang disalurkan, dan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru di Semua SPBU per Oktober 2022

"Anggaran tidak tersalur ada alasannya juga mengapa ada tidak tersalurkan," tuturnya.

Anwar bilang, penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menyampaikan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.

Baca juga: Lowongan Kerja Tempo Scan untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Syarat lainnya yaitu bukan menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan serta bukan PNS dan TNI/POLRI.

Calon penerima BSU tahun 2022 secara nasional sebanyak 14.639.675 orang. Hingga saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.077.550 orang melalui 3 tahap penyaluran.

Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU tahap 4?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com