Bagi pekerja yang ingin mengetahui status sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji, sebelumnya harus mendaftarkan akun terlebih dahulu di laman kemnaker.go.id.
Siapkan beberapa dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif. Kemudian lakukan pendaftaran akun di laman Kemnaker dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga: Kode Transfer dan Cara Top Up ShopeePay melalui Bank BCA
Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU. Seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, memenuhi syarat atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Baca juga: Biaya Admin BCA Syariah, Setoran Awal, dan Limitnya
Tahap 1. Calon:
Pendaftar akan mendapat notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2. Penetapan:
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Tahap 3. Penyaluran:
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan subsidi upah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui Kantor Pos akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Baca juga: Ini Alasan Pertamina Turunkan Harga Pertamax dkk, tetapi Naikkan Harga Dex Series
Nantinya, jika dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan, maka Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai status penyaluran BSU 2022 seperti ini:
“Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya”.
Selain melalui laman kemnaker.go.id, Anda juga dapat melakukan pengecekan status penyaluran BSU 2022 dengan memantau rekening secara berkala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.