Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

Kompas.com - Diperbarui 28/12/2022, 21:33 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada. Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu. Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal

Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian. 

Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal. Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.

Baca juga: Komut PTPP Minta Proyek di Jakarta dan Tangerang Rampung Lebih Cepat dari Target

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca juga: Syarat dan Cara Buka Tabungan Emas Pegadaian 2022

Tips hindari pinjol ilegal

OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi. Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal. 

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 yang Cair Senin Depan

Daftar pinjol legal tahun 2022

Adapun daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berizin dan terdaftar di OJK adalah sebagai berikut: 

  • Danamas - https://p2p.danamas.co.id
  • investree - https://www.investree.id
  • amartha - https://amartha.com
  • DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
  • Boost- https://myboost.co.id
  • TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
  • Findaya - http://findaya.co.id
  • modalku - https://modalku.co.id
  • KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
  • Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
  • Maucash - http://maucash.id
  • Finmas - https://www.finmas.co.id
  • KlikA2C - https://klika2c.co.id
  • Akseleran - https://www.akseleran.co.id
  • Ammana.id - https://ammana.id
  • PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
  • KoinP2P - https://koinp2p.com
  • pohondana - http://pohondana.id
  • MEKAR - https://mekar.id
  • AdaKami - www.adakami.id
  • ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id

Baca juga: Erick Thohir Sebut Eropa Tertarik Beli Komponen Biodiesel Pertamina

  • KREDITPRO - http://kreditpro.id
  • FINTAG - http://fintag.id
  • RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
  • CROWDO - https://crowdo.co.id
  • Indodana - indodana.id
  • JULO - www.julo.co.id
  • Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
  • DanaRupiah - danarupiah.id
  • Taralite - www.taralite.com
  • Pinjam Modal - pinjammodal.id
  • ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
  • AwanTunai - www.awantunai.co.id
  • Danakini - https://danakini.co.id
  • Singa - http://singa.id
  • DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
  • EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
  • PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
  • FinPlus - www.finplus.co.id
  • UangMe - http://uangme.id
  • PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
  • DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
  • BATUMBU - www.batumbu.id
  • Cashcepat - http://cashcepat.id
  • klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
  • Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
  • cicil - https://www.cicil.co.id
  • lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
  • 360 KREDI - www.360kredi.id
  • Dhanapala - www.dhanapala.id
  • Kredinesia - www.kredinesia.id
  • Pintek - http://pintek.id
  • ModalRakyat http://modalrakyat.id

Baca juga: Menaker Tinjau Penyaluran BSU Nakes RS di Jawa Timur

  • SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
  • Cairin - www.cairin.id
  • TrustIQ - http://trustiq.id
  • KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
  • Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
  • Invoila - http://invoila.co.id
  • Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
  • DanaBagus - www.danabagus.id
  • UKU - ukuindo.com
  • KREDITO - https://kredito.id
  • AdaPundi - www.adapundi.com
  • ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
  • Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
  • Komunal - www.komunal.co.id
  • Restock.ID - www.restock.id
  • TaniFund - www.tanifund.com
  • Ringan - www.ringan.co.id
  • Avantee - www.avantee.co.id
  • Gradana - gradana.co.id
  • Danacita - www.danacita.co.id
  • IKI Modal - www.ikimodal.com
  • Ivoji - www.ivoji.id
  • Indofund.id - indofund.id
  • iGrow - igrow.asia
  • Danai.id - http://danai.id
  • DUMI - minjem.com
  • LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
  • qazwa.id - qazwa.id
  • KrediFazz - www.kredifazz.id
  • Doeku - doeku.id
  • Aktivaku - aktivaku.com
  • Danain - www.danain.co.id

Baca juga: Kementerian ESDM Apresiasi Perusahaan yang Terapkan Teknik Pertambangan yang Baik

  • Indosaku - indosaku.id
  • Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
  • EDUFUND - www.edufund.co.id
  • GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
  • PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
  • BantuSaku - bantusaku.id
  • danabijak - danabijak.com
  • Danafix - danafix.id
  • AdaModal - www.adamodal.co.id
  • SamaKita - samakita.co.id
  • KawanCicil - http://kawancicil.co.id
  • CROWDE - https://crowde.co
  • KlikCair - klikcair.com
  • ETHIS - https://ethis.co.id
  • SAMIR - www.samir.co.id
  • UATAS - www.uatas.id
  • Asetku - http://asetku.co.id

Nah, itulah penjelasan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan tips untuk menghindarinya supaya tidak menjadi korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com