Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Bansos Sembako dan PKH Cair Hari Ini

Kompas.com - 03/10/2022, 08:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan sosial (bansos) jenis reguler yaitu kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) cair mulai hari ini, Senin (3/10/2022). Nilai penyaluran kali ini mencapai Rp 18,4 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, nilai kedua bansos yang dicairkan itu mencakup bansos kartu sembako sebesar Rp 11,2 triliun dan bansos PKH sebesar Rp 7,2 triliun.

"Bansos reguler sembako dan PKH ini untuk yang Oktober sampai dengan Desember akan mulai dilaksanakan di Oktober, kira-kira mulai Senin (pekan ini)," ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Punya Ruko Megah Masih Terima Bansos, Diminta Mundur Tak Mau, Tembok Rumah Akhirnya Dicap Warga Miskin

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun untuk bansos kartu sembako di sepanjang 2022. Bansos ini untuk 18,7 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai Rp 200.000 per bulan, namun pembayarannya dilakukan sekaligus per tiga bulan.

Jadi setiap KPM akan mendapatkan Rp 600.000 saat dilakukan pencairan. Adapun penyaluran dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara (himpunan bank negara), serta PT Pos Indonesia untuk yang sulit dijangkau seperti Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Sementara untuk bansos PKH pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,71 triliun pada tahun ini. Pencairan bansos ini dilakukan secara kuartalan melalui bank-bank milik negara.

Bansos ini menyasar 10 KPM yang besaran nilainya berdasarkan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Secara rinci, pada komponen kesehatan ditetapkan acuannya untuk ibu hamil mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per kuartal, begitu pula untuk balita mendapat 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per kuartal.

Pada komponen pendidikan acuannya yaitu untuk siswa SD mendapatkan Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per kuartal, siswa SMP mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per kuartal, serta siswa SMA mendapatkan Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per kuartal.

Serta pada komponan kesejahteraan, acuannya yaitu untuk disabilitas diberikan Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per kuartal, begitu pula dengan lansia diberikan Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per kuartal.

"Jadi kalau di keluarga tersebut punya anak masih SD dan punya orang tua lansia, tinggal ditambah-tambahkan saja. Makannya setiap keluarga besaran nilai bansosnya bervariasi," ungkap Isa.

Menurutnya, pemberian bansos reguler ini merupakan upaya pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan. Harapannya setiap keluarga miskin tersebut taraf hidupnya meningkat dari sisi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sehingga memutus rantai kemiskinan pada generasi selanjutnya.

"Program-program bansos pemerintah ini untuk mengintervensi supaya tidak terjadi kemiskinan turun-temurun," ucap dia.

Baca juga: BSU Tahap 4 Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerima BSU

Cara cek status penerima bansos


Seiring dengan mulai cairnya bansos reguler yakni kartu sembako dan PKH, para penerima bansos pun dapat mengecek statusnya melalui laman DTKS Kemensos, sebagai berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan alamat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Masukkan 8 kode huruf yang tertera dalam kotak captcha pada kolom. Masing-masing kode dipisahkan dengan spasi.
  • Bila kode huruf tidak jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik cari data dan tunggu hingga hasil data pencairan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Kasus Pemotongan Dana Bansos Kerap Terjadi, Ini Cara Melaporkannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com