Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung

Kompas.com - 03/10/2022, 10:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung.

Pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian tersebut dilaksanakan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, alasan pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung diambil berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Kembali Dibuka Melemah, Ini Penyebabnya

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian," kata dia dalam pengumuman resmi dikutip Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Ia menambahkan, PT Gadai Mandiri Agung diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ihsanuddin menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaan.

Baca juga: Anggota Komite BPH Migas Serukan Urgensi Pencarian Produk Pengganti LPG


Sedikit catatan, PT Gadai Mandiri Agung beralamat di Jalan Puri Anjasmoro C-1/18 RT 009 RW 002, Tawang Mas, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Asal tahun saja, selain mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri, OJK telah menerbitkan 14 izin untuk perusahaan pergadaian.

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah PT Sentral Gadai Jabar, PT Setia Indah Gadai, PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, dan PT Biru Gadai Pusat.

Baca juga: Jokowi: Pandemi Memang Sudah Mulai Mereda...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com