KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur izin peredaran produk makanan, kosmetik, hingga obat-obatan di Indonesia.
Artinya, produk yang telah memperoleh izin edar dari BPOM dapat digunakan oleh masyarakat karena sudah dipastikan keamanannya.
Semakin maraknya produk palsu yang beredar, masyarakat harus lebih cermat sebelum membeli makanan, kosmetik, maupun obat-obatan. Masyarakat harus memastikan produk yang dibeli dan digunakan tersebut telah teregistrasi di BPOM.
Adapun pengecekan nomor registrasi BPOM ini bisa dilakukan secara online melalui laman cekbpom.pom.go.id.
Baca juga: Mie Sedaap Ditarik di Hong Kong, Ini Kata BPOM
Langkah-langkah pengecekan izin BPOM pada produk kosmetik, makanan, maupun secara online sebagai berikut:
Apabila produk yang dicari telah terdaftar di BPOM, maka akan muncul informasi berisi nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.
Baca juga: Singapura Tarik Kecap dan Saus Sambal ABC, Ini Penjelasan BPOM
Sementara itu, untuk mengecek produk yang ditarik dari pasaran dikarenakan berbahaya atau masih akan diperiksa keamanannya, dilakukan dengan cara berikut:
Dari ulasan di atas, pengecekan izin edar BPOM dan produk yang ditarik cukup mudah dilakukan. Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati lagi sebelum membeli produk-produk yang dijual di pasaran.
Baca juga: Link dan Cara Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.