Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BPOM secara Online Lewat Handphone

Kompas.com - 03/10/2022, 12:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur izin peredaran produk makanan, kosmetik, hingga obat-obatan di Indonesia.

Artinya, produk yang telah memperoleh izin edar dari BPOM dapat digunakan oleh masyarakat karena sudah dipastikan keamanannya.

Semakin maraknya produk palsu yang beredar, masyarakat harus lebih cermat sebelum membeli makanan, kosmetik, maupun obat-obatan. Masyarakat harus memastikan produk yang dibeli dan digunakan tersebut telah teregistrasi di BPOM.

Adapun pengecekan nomor registrasi BPOM ini bisa dilakukan secara online melalui laman cekbpom.pom.go.id.

Baca juga: Mie Sedaap Ditarik di Hong Kong, Ini Kata BPOM

Cara cek BPOM secara online

Langkah-langkah pengecekan izin BPOM pada produk kosmetik, makanan, maupun secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbpom.pom.go.id/
  • Pencairan produk dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar
  • Setelah itu, masukkan kata kunci dari barang yang akan dicek nomor registrasi BPOM, dan klik “Cari”

Apabila produk yang dicari telah terdaftar di BPOM, maka akan muncul informasi berisi nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.

Baca juga: Singapura Tarik Kecap dan Saus Sambal ABC, Ini Penjelasan BPOM

Cara cek produk yang ditarik

Sementara itu, untuk mengecek produk yang ditarik dari pasaran dikarenakan berbahaya atau masih akan diperiksa keamanannya, dilakukan dengan cara berikut:

  • Akses laman pom.go.id
  • Klik menu Daftar Produk yang tersedia di halaman utama, lalu pilih Produk Ditarik
  • Setelah masuk di menu Produk Ditarik, akan tersedia berbagai produk yang ditarik atau recall
  • Terdapat kolom pencarian, Anda dapat memasukkan nomor registrasi, nama produk, merek, komposisi, perusahaan pendaftar hingga NPWP pendaftar
  • Jika telah menemukan produk yang dimaksud, klik dan akan muncul produk yang ditarik oleh BPOM dilengkapi alasan penarikannya dari peredaran.

Dari ulasan di atas, pengecekan izin edar BPOM dan produk yang ditarik cukup mudah dilakukan. Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati lagi sebelum membeli produk-produk yang dijual di pasaran.

Baca juga: Link dan Cara Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com