KOMPAS.com - Merek adalah hal penting dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek digunakan sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Merek dapat berupa tampilan grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Merek yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi alat bukti kepemilikan yang sah.
Dengan memiliki salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pemilik dapat menggunakan merek dagang atau bisnis secara eksklusif.
Kepemilikian atas suatu merek dagang menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing di dunia usaha. Merek dagang juga menjadi alat promosi di masyarakat dan sebagai penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan.
Baca juga: Cara Cek BPOM secara Online Lewat Handphone
Pengecekan suatu merek dagang bisa dilakukan secara online melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan langkah-langkah berikut:
Apabila merek dagang yang dimasukkan sudah terdaftar di PDKI, maka akan muncul informasi nomor pendaftaran, tanggal pendaftaran, nama pemilik, dan lainnya.
Sebagai informasi, merek yang terdaftar memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Adapun jangka waktu perlindungan suatu merek dagang yang telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang.
Baca juga: Kode Transfer dan Cara Top Up ShopeePay melalui Bank BCA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.