JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 226.267 layanan berupa permintaan informasi dan pengaduan dari berbagai kanal sejak awal tahun sampai 23 September 2022. Dari jumlah tersebut, OJK melaporkan telah menerima 10.109 pengaduan masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari pengaduan tersebut sebanyak 50 persen merupakan pengaduan di sektor industri keuangan non bank (IKNB).
Sementara, sebanyak 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan, dan layanan informasi keuangan," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (3/10/2022).
Ia menambahkan, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait. Tujuan pemanggilan tersebut untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.
"Tercatat 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah terselesaikan," imbuh dia.
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masih menjadi sektor industri jasa keuangan yang paling banyak mendapatkan aduan.
Sebelumnya, dalam Rapat Dewan Komisioner sebelumnya, Kiki panggilan karibnya, menjelaskan, IKNB memang sedang mendapat sorotan menyusul beberapa permasalahan di dalamnya yang belum kunjung selesai.
Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspada terhadap Kejahatan Siber
Kiki mengatakan, OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat dan optimalisasi fintech P2P lending.
"OJK akan mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus," terang dia.
Dalam kaitan itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, OJK melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang.
Tak hanya itu, Kiki bilang OJK berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian atau Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal.
Baca juga: Ini Penyebab Wanaartha Life Disanksi PKU Penuh oleh OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.