Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut SWI Temukan 105 Pinjol Ilegal dan 18 Investasi Ilegal pada September 2022

Kompas.com - 03/10/2022, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada September 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan penindakan terhadap entitas investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal dan investasi ilegal.

"Pada bulan September SWI telah melakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (3/10/2022).

Baca juga: OJK Sebut Guru dan Korban PHK Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Ia menambahkan, OJK terus proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," imbuh dia.

Sebelumnya, SWI pada bulan Agustus 2022 telah menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam saat itu.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Asal tahu, sejak tahun 2018 sampai September 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.

Baca juga: Waspada Penawaran Pinjol lewat Pesan Pribadi!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com