Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cek Status Pencairan BSU Tahap 4 secara Online | Memutus Rantai Generasi Sandwich

Kompas.com - 04/10/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. BSU Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Pencairannya secara Online

Pencairan bantusan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 sudah memasuki tahap ke-4. Adapun penyaluran BSU tahap 4 direncanakan berlangsung mulai hari ini, Senin (3/10/2022).

“Insya Allah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU tahap 4 sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi pada Jumat (30/9/2022).

Bagi para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap 4 secara online.

Lalu bagaimana cara cek status pencairan BSU 2022? Simak di sini

2. Cek, Bansos Sembako dan PKH Cair Hari Ini

Bantuan sosial (bansos) jenis reguler yaitu kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) cair mulai hari ini, Senin (3/10/2022). Nilai penyaluran kali ini mencapai Rp 18,4 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, nilai kedua bansos yang dicairkan itu mencakup bansos kartu sembako sebesar Rp 11,2 triliun dan bansos PKH sebesar Rp 7,2 triliun.

"Bansos reguler sembako dan PKH ini untuk yang Oktober sampai dengan Desember akan mulai dilaksanakan di Oktober, kira-kira mulai Senin (pekan ini)," ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (30/9/2022).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun untuk bansos kartu sembako di sepanjang 2022. Bansos ini untuk 18,7 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai Rp 200.000 per bulan, namun pembayarannya dilakukan sekaligus per tiga bulan.

Selengkapnya baca di sini

3. OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Agung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung.

Pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian tersebut dilaksanakan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, alasan pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung diambil berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com