Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Promosikan Kripto via Instagram-nya, Kim Kardashian Harus Bayar Rp 19 Miliar ke Otoritas Bursa AS

Kompas.com - 04/10/2022, 07:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber Bloomberg

NEW YORK, KOMPAS.com - Sosialita sekaligus bintang reality show Amerika Serikat (AS), Kim Kardashian, dituding telah melanggar aturan AS, yakni mengunggah konten terkait token kripto tanpa menjelaskan dirinya melakukan promosi.

Dilansir dari Bloomberg, Selasa (4/10/2022), Komisi Sekuritas dan Bursa AS (Securities and Exchange Commision/SEC) menyatakan, Kim telah dibayar sebesar 250.000 dollar AS atau setara Rp 3,82 miliar (asumsi kurs Rp 15.300 per dollar AS) untuk mengunggah konten terkait token EMAX di akun Instagram-nya.

Merespons tuduhan tersebut, Kim akan membayarkan dana sebesar 1,26 juta dollar AS atau setara Rp 19,28 miliar kepada SEC. Wanita berusia 41 tahun itu tidak mengakui atau menyangkal, dana tersebut diberikan untuk menyelesaikan masalah dengan SEC.

Baca juga: Bappebti Ingatkan Jual Beli Kripto di Indonesia Sudah Ada Aturannya

Kuasa hukum Kim Patrick Gibs mengatakan, bersamaan dengan pembayaran dana tersebut, kliennya berjanji untuk tidak mempromosikakn berbagai bentuk aset digital dalam kurun waktu 3 tahun ke depan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penyelesaian masalah yang dihadapi.

"Penyelesaian kasus ini dilakukan untuk menghindari perselisihan yang berlarut-larut, sehingga dia (Kim) bisa melanjutkan langkahnya dengan berbagai jenis bisnis berbeda," tutur dia, dikutip pada Selasa.

Lebih lanjut Patrick memastkan, kliennya bekerja sama sepenuhnya dengan SEC. Sikap kooperatif sudah dilakukan Kim sejak dirinya digugat oleh otoritas bursa Negeri Paman Sam.

"Dan dia tetap berkomitmen melakukan apapun untuk membantu SEC menyelesaikan masalah ini," ujar Patrick.

Sebagai informasi, tuntutan terhadap Kim berawal dari unggahan Instagram-nya pada Juni tahun lalu. Pada saat itu, Kim mengunggah sebuah pertanyaan sekaligus menyebutkan token EMAX kepada ratusan juta pengikutnya.

"APAKAH ANDA SUKA KRIPTO??? INI BUKAN SARAN FINANSIAL TAPI BERBAGI APA YANG TEMAN SAYA CERITAKAN KEPADA SAYA TENTANG THE ETHEREUM MAX TOKEN," tulis Kim.

Atas unggahannya tersebut, Kim kemudian digugat oleh warga New York pada 7 Januari 2022 ke pengadilan federal Los Angeles. Kim dituding telah memberikan informasi sesat kepada para pengikutnya.

Dalam berbagai kesempatan SEC secara tegas menyatakan, setiap tokoh publik atau selebritas yang menggembork-gemborkan aset kripto perlu menjelaskan bahwa mereka dibayar untuk melakukan promosi.

Baca juga: Ada PHK di Industri Kripto, Investasi Bitcoin Masih Menarik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bloomberg
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com