Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Bunga Rendah, Simak Syarat Pengajuan dari 5 Jenis KUR Mandiri

Kompas.com - 04/10/2022, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

2. KUR Mandiri Mikro

Untuk KUR Mandiri jenis ini limit pinjamannya lebih dari Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Sementara akumulasi plafond per debitur dari sektor produksi tidak dibatasi sedangkan di luar sketor produksi dibatasi maksimal Rp 200 juta.

Tenor untuk kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Sama dengan KUR Mandiri Super Mikro, agunan pokok dari KUR Mandiri Mikro berupa usaha atau obyek yang dibiayai dan tidak disyaratkan agunan tambahan.

Debitur yang diperbolehkan mengambil KUR Mandiri Super Mikro ini ialah bagi yang memiliki usaha minimal 6 bulan atau terkena Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memiliki usaha minimal 3 bulan.

Syarat pengajuan KUR Mandiri Mikro sebagai berikut:

- NIB atau SKU Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT atau RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit di atas Rp 50 juta.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat, akta nikah, cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah atau cerai).

3. KUR Mandiri Kecil

Maksimal kredit untuk KUR Mandiri kecil lebih dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 500.000. Namun KUR jenis ini tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Kecil sampai dengan 31 Desember 2022.

Adapun tenornya untuk kredit modal kerja maksimal 4 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun. Minimal operasional usaha 6 bulan.

Agunan pokok dari KUR Mandiri kecil ialah usaha atau obyek yang dibiayai dan agunan tambahannya berupa tanah dan atau bangunan atau kendaraan bermotor.

Syarat pengajuan KUR Mandiri Kecil sebagai berikut:

- NIB atau SKU Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT atau RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit di atas Rp 50 juta.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat, akta nikah, cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah atau cerai).

Halaman:


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com