2. KUR Mandiri Mikro
Untuk KUR Mandiri jenis ini limit pinjamannya lebih dari Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Sementara akumulasi plafond per debitur dari sektor produksi tidak dibatasi sedangkan di luar sketor produksi dibatasi maksimal Rp 200 juta.
Tenor untuk kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.
Sama dengan KUR Mandiri Super Mikro, agunan pokok dari KUR Mandiri Mikro berupa usaha atau obyek yang dibiayai dan tidak disyaratkan agunan tambahan.
Debitur yang diperbolehkan mengambil KUR Mandiri Super Mikro ini ialah bagi yang memiliki usaha minimal 6 bulan atau terkena Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memiliki usaha minimal 3 bulan.
Syarat pengajuan KUR Mandiri Mikro sebagai berikut:
- NIB atau SKU Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT atau RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit di atas Rp 50 juta.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat, akta nikah, cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah atau cerai).
3. KUR Mandiri Kecil
Maksimal kredit untuk KUR Mandiri kecil lebih dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 500.000. Namun KUR jenis ini tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Kecil sampai dengan 31 Desember 2022.
Adapun tenornya untuk kredit modal kerja maksimal 4 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun. Minimal operasional usaha 6 bulan.
Agunan pokok dari KUR Mandiri kecil ialah usaha atau obyek yang dibiayai dan agunan tambahannya berupa tanah dan atau bangunan atau kendaraan bermotor.
Syarat pengajuan KUR Mandiri Kecil sebagai berikut:
- NIB atau SKU Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT atau RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit di atas Rp 50 juta.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat, akta nikah, cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah atau cerai).