Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Ada 9.158 Temuan Senilai Rp 18,37 Triliun pada IHPS Semester I 2022

Kompas.com - 04/10/2022, 15:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada sebanyak 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan senilai Rp 18,37 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, IHPS I Tahun 2022 ini memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 682 laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, 41 LHP kinerja, dan 48 LHP dengan tujuan tertentu.

"BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp 18,37 triliun," ujanya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: BPK Masih Temukan Masalah di LKPP, Ini Janji Sri Mulyani

Ia menyebutkan, sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 17,33 triliun.

Kemudian terdiri dari 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 1,04 triliun.

Lebih lanjut, permasalahan ketidakpatuhan terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp 17,33 triliun. Sedangkan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.

“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset baru sebesar Rp 2,41 triliun atau 13,9 persen,” kata Isma.

Dia merinci, IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di mana sebanyak 132 laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Serta sebanyak 4 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) masih mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Baca juga: BPK: Penyaluran Bansos di 26 Pemda Bermasalah

Opini WDP juga masih diberikan pada 1 dari 39 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021 yang diperiksa BPK.

BPK juga memeriksa 541 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 dari sebanyak 542 pemda, sebab terdapat satu pemda yakni Kabupaten Waropen di Provinsi Papua yang belum menyampaikan LKPD tahun 2021 kepada BPK untuk diperiksa

Isma mengatakan, dari 541 pemda tersebut, sebanyak 500 pemda memperoleh opini WTP (92,4 persen), 38 pemda memperoleh opini WDP (7 persen), dan 3 pemda memperoleh opini tidak menyatakan pendapat atau TMP (0,6 persen).

"Laporan keuangan badan lainnya tahun 2021 yang juga diperiksa oleh BPK, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji," ungkapnya.

Di sisi lain, IHPS I Tahun 2022 turut memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja. Antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan di wilayah Jabodetabek, dan pemeriksaan atas upaya pemda untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

Kemudian IHPS I Tahun 2022 memuat pula 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT), antara lain pemeriksaan atas belanja barang, dan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).

Baca juga: BPK Ungkap Ada 6.011 Masalah di APBN 2021, Nilainya Capai Rp 31,34 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com