Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Makan Merah Jadi Alternatif Minyak Goreng, Kapan Diproduksi Massal?

Kompas.com - 05/10/2022, 07:18 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) akan memulai pilot project produksi minyak makan merah di Provinsi Sumatera Utara, yakni di Deli Serdang, Asahan, dan Langkat.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencananya produksi minyak makan merah akan mulai dilaksanakan pada Januari 2023.

"Jadi nanti InsyaAllah, Januari (2023) tidak akan mundur (produksi minyak makan merah)," kata dia dalam dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

Terdapat beberapa alasan pemilihan lokasi pilot project produk alternatif minyak goreng tersebut. Pertama, ketiga daerah tersebut dekat dengan pusat penelitian kelapa sawit (PPKS) yang ada di Medan.

Baca juga: Menkop: Minyak Makan Merah Sudah SNI, Jangan Ada Lagi Keraguan

Kamudian, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kebun sawit yang luas.

Ketiga, lantaran adanya kemitraan dengan PTPN III terkait dengan pengelolaan crude palm oil (CPO).

Setelah pilot project produksi minyak goreng merah tersebut dilakukan di Sumatera Utara, nantinya program ini dapat direplikasi pada lokasi berbeda.

Teten menyebut, sudah banyak daerah yang ingin turut serta memproduksi minyak makan merah, misalnya Kalimantan, Riau, Jambi, dan Bengkulu.

Sebelumnya, Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam produksi minyak makan merah.

Baca juga: Minyak Makan Merah Dinilai Jadi Solusi Jaga Ketersediaan Migor


SNI ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para koperasi petani kelapa sawit dalam memproduksi minyak makan merah yang sesuai standar.

Kepala BSN Kukuh Syaefudin Achmad mengatakan, SNI minyak makan merah diluncurkan agar petani bisa melakukan produksi sesuai standar.

"SNI minyak makan merah jadi penting, lantaran dalam standar ini terdapat persyaratan untuk dapat memproduksi minyak makan merah yang aman, bergizi, sehat, dan bermutu," ujar dia.

Sedikit catatan, SNI minyak makan merah dikeluarkan bernomor SNI: 9098 Tahun 2022.

Kemudian, Kukuh menjelaskan, penyusunan standar nasional belum cukup. Nantinya, saat minya makan merah sudah diproduksi oleh koperasi dan petani, perlu adanya sertifikasi dan rangkaian pengujian laboratorium.

Baca juga: Menkop UKM Optimistis Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Dimulai Oktober 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com