Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Jadikan Temuan BPK sebagai Bahan Evaluasi

Kompas.com - 05/10/2022, 08:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan mengevaluasi pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan menyusul hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2022, BPK mengungkap temuan pengelolaan insentif perpajakan dalam Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC PEN) 2021 sebesar Rp 15,31 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hasil rekomendasi BPK tersebut merupakan bagian untuk Ditjen Pajak selalu melakukan perbaikan dengan membuat tata kelola insentif perpajakan menjadi lebih mudah dan sederhana.

"Harusnya nanti (hasil rekomendasi BPK) sebagai bahan evaluasi ke depannya. Itu yang akan terus kami coba lakukan," ujarnya saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Minyak Makan Merah Jadi Alternatif Minyak Goreng, Kapan Diproduksi Massal?

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan, insentif PC PEN sebesar Rp 15,3 triliun itu dapat dipertanggungjawabkan.

Dia bilang temuan BPK terkait insentif PC PEN senilai Rp 15,3 triliun ini terdiri dari beberapa jenis, dengan Rp 6,74 triliun berupa PPN DTP di dalam PC PEN 2020-2021 yang belum dicairkan di 2021.

"Ini karena memang waktu itu ada proses pemeriksaaan BPKP dan sebagainya, sehingga yang harusnya dicairkan di tahun 2020-2021 itu tidak dicairkan di 2020-2021 pada tahun yang bersangkutan, sehingga masih menjadi tunggakan," ungkap Yon.

Oleh karenanya, BPK pun meminta agar anggaran tersebut segera dicairkan. Untuk itu, DJP terus berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sehingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan.

Baca juga: Bank Mandiri Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2022 Lebih Tinggi dari Kuartal Sebelumnya

"Mudah-mudahan temuan ini bisa kita follow up tahun ini. Mudah-mudahan bisa segera dicairkan yang Rp 6,74 triliun ini," kata dia.

Kemudian Rp 3,7 triliun yang berkaitan dengan pembacaan faktur. Temuan ini telah dikomunikasikan oleh Ditjen Pajak kepada tim BPK, namun belum tertuang dalam laporan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"(Rp 3,7 triliun) ini juga pada prinsipnya sudah bisa kita jelaskan. Dan ada beberapa temuan yang lain yang kecil-kecil," ucap Yon.

Selain berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, pihaknya juga berkomitmen terus memperbaiki tata kelola perpajakan, termasuk penyusunan pembuatan dashboard dan pengawasan. Pasalnya, temuan BPK terkait Ditjen Pajak tidak hanya berkaitan dengan PC PEN tapi juga belanja perpajakan (tax expenditure).

Baca juga: Mampukah IHSG Lanjutkan Penguatan pada Hari Ini?

"Dari keseluruhan temuan tadi kita pilah-pilah dan tentu kita harus tindaklanjuti. Nah di dalam Rp 15,3 triliun itu mudah-mudahan seluruh rekomendasinya (BPK) bisa dituntaskan tahun ini," tuturnya.

Sebagai informasi, BPK dalam IHPS Semester I 2022 menerangkan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai.

Akibatnya terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,31 triliun.

Kemudian temuan BPK menyebut nilai realisasi fasilitas PPN Non-PC-PEN insentif sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 3,55 triliun tidak andal.

Selanjutnya, potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 154,82 miliar, potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP Tahun 2020 sebesar Rp 2,06 triliun, Belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp 4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp 2,57 triliun terindikasi tidak valid.

Baca juga: Luhut: Persiapan KTT G20 Bali Sudah Paten

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com