Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gajian PNS Tanggal Berapa untuk Pusat dan Daerah?

Kompas.com - 05/10/2022, 10:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gajian PNS tanggal berapa atau PNS gajian tanggal berapa? Pertanyaan seputar tanggal berapa PNS gajian bisa jadi cukup sering ditanyakan para ASN maupun calon ASN.

Bahkan, mungkin masih banyak PNS yang mungkin belum sepenuhnya tahu, kapan sebenarnya tanggal gajian mereka.

Profesi PNS memang masih menjadi idaman. Klaim tersebut tak lepas dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar setiap tahunnya.

Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan, PNS juga akan tetap mendapatkan gaji dari negara.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Jaminan hingga hari tua, hingga kejelasan status jaminan negara ini yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang aparatur sipil.

PNS tak hanya mendapatkan gaji secara keseluruhan, melainkan juga menerima berbagai macam tunjangan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa besaran gaji dan tunjangan di tiap instansi berbeda-beda.

Gaji dan tunjangan para PNS di setiap instansi juga berbeda dari sisi pencairannya, baik itu instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.

Gajian PNS tanggal berapa?

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanggal gajian PNS baik instansi pusat maupun daerah ditetapkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.

Baca juga: Info Lengkap Biaya Admin Transfer BCA ke BRI

Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya.

Mau tahu gajian PNS tanggal berapa alias tanggal berapa PNS gajian, simak jawaban PNS gajian tanggal berapa.Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Mau tahu gajian PNS tanggal berapa alias tanggal berapa PNS gajian, simak jawaban PNS gajian tanggal berapa.

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan. Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin. Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Baca juga: Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com