Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gajian PNS Tanggal Berapa untuk Pusat dan Daerah?

Kompas.com - 05/10/2022, 10:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gajian PNS tanggal berapa atau PNS gajian tanggal berapa? Pertanyaan seputar tanggal berapa PNS gajian bisa jadi cukup sering ditanyakan para ASN maupun calon ASN.

Bahkan, mungkin masih banyak PNS yang mungkin belum sepenuhnya tahu, kapan sebenarnya tanggal gajian mereka.

Profesi PNS memang masih menjadi idaman. Klaim tersebut tak lepas dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar setiap tahunnya.

Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan, PNS juga akan tetap mendapatkan gaji dari negara.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Jaminan hingga hari tua, hingga kejelasan status jaminan negara ini yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang aparatur sipil.

PNS tak hanya mendapatkan gaji secara keseluruhan, melainkan juga menerima berbagai macam tunjangan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa besaran gaji dan tunjangan di tiap instansi berbeda-beda.

Gaji dan tunjangan para PNS di setiap instansi juga berbeda dari sisi pencairannya, baik itu instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.

Gajian PNS tanggal berapa?

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanggal gajian PNS baik instansi pusat maupun daerah ditetapkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.

Baca juga: Info Lengkap Biaya Admin Transfer BCA ke BRI

Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya.

Mau tahu gajian PNS tanggal berapa alias tanggal berapa PNS gajian, simak jawaban PNS gajian tanggal berapa.Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Mau tahu gajian PNS tanggal berapa alias tanggal berapa PNS gajian, simak jawaban PNS gajian tanggal berapa.

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan. Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin. Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Baca juga: Ini Jenis-jenis Pinjaman dan Bunga di Pegadaian Terbaru

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Tunjangan lain

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Untuk menjawab tajian PNS tanggal berapa atau tanggal berapa PNS gajian, maka jawaban PNS gajian tanggal berapa adalah setiap tanggal 1 apabila merujuk keterangan BKN. Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Untuk menjawab tajian PNS tanggal berapa atau tanggal berapa PNS gajian, maka jawaban PNS gajian tanggal berapa adalah setiap tanggal 1 apabila merujuk keterangan BKN.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Gaji PNS

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan di atas.

Mungkin Anda kerap mendengar pertanyaan seputar tanggal berapa PNS gajian atau gajian PNS tanggal berapa atau juga PNS gajian tanggal berapa?KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Mungkin Anda kerap mendengar pertanyaan seputar tanggal berapa PNS gajian atau gajian PNS tanggal berapa atau juga PNS gajian tanggal berapa?

Dengan informasi yang sudah disebutkan di atas, tentunya jadi tahu jawaban gajian PNS tanggal berapa atau PNS gajian tanggal berapa. Kesimpulannya, tanggal berapa PNS gajian adalah setiap tanggal 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com