Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Kaji Rencana Penunjukan Tokopedia dkk Jadi Pemungut Pajak

Kompas.com - 05/10/2022, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana menugaskan e-commerce lokal seperti Tokopedia, Blibli, dan Bukalapak menjadi pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku e-commerce lokal terkait rencana pemungutan pajak ini.

"Masih harus diskusi dengan para pelaku, para pihak. Kita mau assign (menugaskan) orang sebagai pemungut, mesti ya kita ajak bicara dulu mulai kapan Anda mulai mungut, cara mungutnya begini, nanti melapornya begini," ujarnya saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: PT Telkom Buka 22 Lowongan Kerja, Cek Link dan Informasinya di Sini


Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, implementasi Pasal 32A Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) telah dilakukan secara bertahap dengan menguji coba penarikan pajak oleh e-commerce lokal melalui Bela Pengadaan dan tidak menemukan kesulitan.

Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.

"Tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dedengan kesulitan. Artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ucap Yon pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Namun pihaknya belum dapat memastikan jenis pajak seperti apa yang akan dipungut oleh e-commerce. Apakah pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, rencana ini masih dalam proses pengkajian sehingga masih belum jelas kapan akan mulai diterapkan.

"Kita masih coba siapkan konsepnya kira-kira nanti ya mungkin masih perlu pertimbangan lah. Karena ini kan tentu masih perlu didiskusikan, tidak hanya intetrnal Ditjen Pajak, tentu kita nanti diskusi karena ini policy kan, kita dengan berbicara dulu dengan berbagai stakeholder terkait," kata Yon.

Baca juga: Ditjen Pajak Jadikan Temuan BPK sebagai Bahan Evaluasi

Sebagai informasi, rencana penunjukkan e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-undang (UU) ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP menyebut Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti e-commerce.

Baca juga: Harga Pertamax Turun, Cek Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina, Vivo, Shell, dan BP-AKR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com