Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Kaji Rencana Penunjukan Tokopedia dkk Jadi Pemungut Pajak

Kompas.com - 05/10/2022, 11:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana menugaskan e-commerce lokal seperti Tokopedia, Blibli, dan Bukalapak menjadi pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku e-commerce lokal terkait rencana pemungutan pajak ini.

"Masih harus diskusi dengan para pelaku, para pihak. Kita mau assign (menugaskan) orang sebagai pemungut, mesti ya kita ajak bicara dulu mulai kapan Anda mulai mungut, cara mungutnya begini, nanti melapornya begini," ujarnya saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: PT Telkom Buka 22 Lowongan Kerja, Cek Link dan Informasinya di Sini


Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, implementasi Pasal 32A Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) telah dilakukan secara bertahap dengan menguji coba penarikan pajak oleh e-commerce lokal melalui Bela Pengadaan dan tidak menemukan kesulitan.

Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.

"Tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dedengan kesulitan. Artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ucap Yon pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Namun pihaknya belum dapat memastikan jenis pajak seperti apa yang akan dipungut oleh e-commerce. Apakah pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, rencana ini masih dalam proses pengkajian sehingga masih belum jelas kapan akan mulai diterapkan.

"Kita masih coba siapkan konsepnya kira-kira nanti ya mungkin masih perlu pertimbangan lah. Karena ini kan tentu masih perlu didiskusikan, tidak hanya intetrnal Ditjen Pajak, tentu kita nanti diskusi karena ini policy kan, kita dengan berbicara dulu dengan berbagai stakeholder terkait," kata Yon.

Baca juga: Ditjen Pajak Jadikan Temuan BPK sebagai Bahan Evaluasi

Sebagai informasi, rencana penunjukkan e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-undang (UU) ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP menyebut Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti e-commerce.

Baca juga: Harga Pertamax Turun, Cek Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina, Vivo, Shell, dan BP-AKR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com