Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Kompas.com - 05/10/2022, 11:35 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda pelanggan air ledeng berlangganan, mungkin kerap bertanya pembayaran PDAM setiap tanggal berapa batas pembayaran air PDAM? Pertanyaan seputar periode tagihan dan batas bayar PDAM memang sering ditanyakan.

Sebagai informasi saja, pengeloaan air bersih distribusi pipa di Indonesia dilakukan oleh perusahaan yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Lazimnya, pengelolaan air ledeng dilakukan oleh perusahaan daerah yang sahamnya dikuasai pemerintah daerah setempat.

Itu sebabnya, perusahaan penyedia jaringan air bersih disebut dengan PDAM yang merupakan singkatan dari Perusahaan Daerah Air Minum.

Batas bayar PDAM

Dikutip dari beberapa laman resmi PDAM di Tanah Air, batas bayar PDAM umumnya adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Namun begitu, ada sejumlah perusahaan PDAM yang menetapkan batas akhir pembayaran langganan air lebih lama, yakni sampai tanggal 25 setiap bulannya.

Sementara untuk mulai pembayaran atau keluar tagihan, setiap perusahaan PDAM juga memiliki kebijakan masing-masing. Namun lazimnya, tagihan PDAM baru keluar di awal bulan seperti antara tanggal 1 dan 5 setiap bulannya.

Sebelum membayar tagihan PDAM, Anda bisa mengecek dulu berapakah jumlah total tagihan yang harus dibayarkan.

Beberapa cara mengecek tagihan PDAM antara lain melalui:

  1. Aplikasi PDAM setempat
  2. Aplikasi dompet digital seperti Gopay, LinkAja, OVO, DANA, dan sebagainya
  3. Aplikasi marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, dan sebagainya
  4. Melalui website resmi PDAM setempat
  5. Melalui ATM
  6. Pengecekan tagihan melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret
  7. Pengecekan langsung tagihan di kantor PDAM setempat secara langsung.

Pelanggan perlu mengetahui batas bayar PDAM alias batas pembayaran air PDAM. Pembayaran PDAM setiap tanggal berapa? Yakni tanggal 20 atau juga bisa tanggal 25 setiap bulannya. KOMPAS.com/Syahrul Munir Pelanggan perlu mengetahui batas bayar PDAM alias batas pembayaran air PDAM. Pembayaran PDAM setiap tanggal berapa? Yakni tanggal 20 atau juga bisa tanggal 25 setiap bulannya.

Baca juga: Biaya Admin BCA Xpresi, Setoran Awal, Bunga, dan Syarat Buka Rekening

Pinalti lewat batas pembayaran air PDAM

Apabila pelanggan tidak kunjung membayar sampai batas akhir, maka akan dikenakan denda keterlambatan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan sementara jika masih belum ada proses pembayaran.

Besaran dendanya sendiri biasanya tergantung pada jenis layanan gunakan. Selain itu, denda yang dikenakan pada hotel atau bangunan komersial lainnya biasanya berbeda dengan rumah.

Besaran denda yang akan dikenakan jika telat membayar tagihan mulai dari belasan ribu rupiah hingga puluhan ribu rupiah.

Jika Anda tidak ingin terkena denda, maka sebaiknya Anda membayar tagihan PDAM dengan tepat waktu. Pada zaman yang modern ini, biasanya sudah banyak fitur dari aplikasi yang memungkinkan Anda untuk menggunakan sistem autodebet untuk membayar berbagai tagihan.

Jadi, Anda tidak akan telat lagi untuk membayar tagihan PDAM jika mengaktifkan fitur tersebut.

Masalah yang dihadapi jika tidak membayar tagihan adalah sambungannya yang diputus. Pemutusan sambungan akan dilakukan jika tagihan tidak dibayar dalam waktu 3 bulan berturut-turut.

Baca juga: Biaya Admin BCA Syariah, Setoran Awal, dan Limitnya

Pembayaran PDAM setiap tanggal berapa? Batas bayar PDAM atau batas pembayaran air PDAM lazimnya jatuh paling lambat tanggal 20, jika melewati maka pelanggan akan dikenakan denda. KOMPAS.com/Dani J Pembayaran PDAM setiap tanggal berapa? Batas bayar PDAM atau batas pembayaran air PDAM lazimnya jatuh paling lambat tanggal 20, jika melewati maka pelanggan akan dikenakan denda.

Untuk menyambungkan kembali PDAM maka seluruh total tagihannya harus dibayar secara langsung. Anda harus membayar tagihan yang jumlahnya tidak sedikit, karena akumulasi dari 3 bulan tunggakan ditambah dengan biaya denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com