Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi inDriver Difasilitasi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 05/10/2022, 12:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan layanan transportasi online inDriver menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait inisiatif untuk membantu pengemudi bergabung dalam program jaminan sosial.

Melalui kerja sama tersebut, inDriver akan memfasilitasi para pengemudi yang berminat untuk mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi upaya inDriver untuk membantu pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pengemudi terlindungi dalam kelompok Bukan Penerima Upah (BPU), sekaligus berkontribusi dalam upaya memberikan akses jaminan sosial yang bermanfaat dan terjangkau.

"Kami sangat senang adanya kerja sama kami dengan inDriver untuk memberikan jaminan sosial kepada pengemudi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Pengemudi inDriver Jakarta Kini Bisa Istirahat di Tempat Ini

Bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan kapan saja dan dimana saja

Kerja sama ini nantinya akan memberikan kemudahan bagi pengemudi yang berminat untuk mengikuti program tersebut dapat mendaftar kapan saja dan dimana saja melalui formulir khusus yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan inDriver.

Setelah kepesertaan terdaftar, pengemudi akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan melakukan pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan.

Iuran ini akan dibayarkan secara mandiri oleh pengemudi setiap bulannya dengan harapan tertib administrasi, sehingga jika terjadi risiko kerja proses pencairan manfaat perlindungan akan sangat mudah.

Program ini dapat diakses oleh seluruh pengemudi inDriver di lebih dari 50 kota di Indonesia. Untuk memastikan keberhasilan implementasi inisiatif tersebut, inDriver bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan memberikan informasi yang diperlukan tentang program seperti besaran iuran, manfaat perlindungan, metode dan proses pembayaran.

Baca juga: Menaker Ingatkan Pengusaha Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pentingnya jaminan sosial

Country Driver Acquisition Team Leader inDriver, Dini Dwi Santria dalam kesempatan tersebut menuturkan, inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil inisiatif kolaborasi untuk mengatasi tantangan terkait kurangnya pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial serta kesulitan akses layanan jaminan sosial oleh pekerja sektor informal.

“Kolaborasi antara kami dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti komitmen kami untuk memastikan bahwa kesejahteraan pengemudi terjamin. Dalam program tersebut, pengemudi akan menerima santunan berdasarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) jika terjadi kecelakaan," kata Dini.

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, inDriver akan memberikan kemudahan akses untuk mendaftar ke BPU dan mendapatkan panduan keikutsertaan melalui aplikasi inDriver. Kerja sama ini akan memastikan alur proses keikutsertaan jaminan sosial berjalan secara mudah.

“Sebagai permulaan, kami telah memberikan kompensasi dua bulan untuk seribu pengemudi. Kami berharap ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengemudi yang menggunakan aplikasi inDriver untuk mendapatkan penghasilan dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com