Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Setiap Tanggal Berapa?

Kompas.com - 05/10/2022, 14:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian:

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Cara mengecek tagihan PLN

Pengecekan besaran tagihan listrik PLN bisa dilihat melalui aplikasi PLN Mobile dan laman resmi PLN.

1. Melalui PLN Mobile

Berikut langkah mengecek tagihan dan membayar listrik menggunakan aplikasi PLN Mobile:

  • Buka aplikasi PLN Mobile
  • Klik menu Token & Tagihan Listrik
  • Masukkan ID Pelanggan atau pilih ID Pelanggan yang telah terdaftar
  • Bagi pelanggan pasca bayar akan muncul nominal tagihan pemakaian, pilih tagihan tersebut, kemudian klik tombol "Pilih Tagihan"

2. Melalui laman pln.co.id

  • Bukan laman resmi pln.co.id
  • Klik menu "Pelayanan Pelanggan"
  • Kemudian klik menu 'Info Lainnya'
  • Pilih menu 'Informasi Tagihan Listrik/ Pembelian Token'

Selain dua cara pengecekan tagihan listrik melalui online di atas, pelanggan dapat langsung menghubungi Contact Center PLN 123.

Baca juga: Berapa Biaya Transfer BCA ke BCA Syariah?

Itulah informasi untuk jawaban tagihan listrik tanggal berapa atau tagihan listrik setiap tanggal berapa? Kesimpulannya, tagihan PLN muncul atau bisa mulai dibayar sejak awal bulan, dari mulai tanggal 2-3 dan harus dibayarkan maksimal tanggal 20 setiap bulannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com