Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan BPK: Biaya Transfer BI Fast Tidak Transparan dan Akuntabel

Kompas.com - 05/10/2022, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat permasalahan pada biaya transfer BI Fast. Sistem pembayaran ritel nontunai yang digagas Bank Indonesia (BI) ini dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2022 yang diterbitkan oleh BPK RI.

Dalam laporannya, BPK menulis BI telah menetapkan biaya transaksi kredit individual BI FAST melalui Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/KEP.DpG/2021 tentang Penetapan Biaya Transaksi dalam Penyelenggaraan BI Fast.

Baca juga: Biaya Transfer BI Fast Bisa Lebih Murah dari Rp 2.500

Namun, BI belum memiliki pedoman baku untuk menghitung biaya transfer dana dan belum memiliki peraturan mengenai tata cara pengenaan biaya transfer dana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Akibatnya, biaya transfer BI Fasttidak transparan dan akuntabel," tulis BPK di IHPS Semester I 2022, dikutip Rabu (5/10/2022).

Adapun saat ini biaya transfer antarbank menggunakan BI Fast hanya Rp 2.500 per transaksi ke seluruh bank yang terdaftar dalam sistem BI Fast. Besaran biaya transfer tersebut lebih murah dibandingkan biaya transfer antarbank pada umumnya yakni Rp 6.500 per transaksi.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo untuk memerintahkan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) berkoordinasi dengan Kepala Departemen Hukum (DHK) untuk menyusun kebijakan harga sistem pembayaran termasuk transfer dana, sesuai dengan amanat Pasal 68 UU Nomor 3 Tahun 2011.

Terkait temuan ini, Kompas.com sudah berupaya meminta konfirmasi Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono namun masih belum ditanggapi.

Baca juga: Jumlah Peserta Terus Bertambah. Transaksi Per Hari BI Fast Tembus 1,83 Juta

Temuan lain BPK terhadap BI

Selain temuan tersebut, BPK juga melaporkan adanya permasalahan pada Peraturan Dewan Gubernur (PDG) BI Nomor 18/9/PDG/2016.

Aturan tersebut menyebutkan, untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari Rp 250 juta, penyedia wajib memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak induk dan untuk pengadaan dengan nilai penawaran lebih rendah dari 80 persen harga perkiraan sendiri (HPS), maka nilai jaminan dihitung lebih dengan menggunakan dasar penghitungan.

Sehingga jaminan pelaksanaan atas pekerjaan pengembangan dan pemeliharaan BI CBS (core banking system) dan pekerjaan pengembangan dan pemeliharaan BI Fast masing-masing kurang sebesar Rp 1,14 miliar dan Rp 4,26 miliar.

"Akibatnya, BI berisiko tidak terpenuhi haknya apabila penyedia wanprestasi," tulis BPK.

Oleh karenanya, BPK merekomendasikan Gubernur BI agar memerintahkan Kepala Departemen Audit Intern (DAI) untuk memvalidasi kekurangan penetapan nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp 5,40 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian BPK juga merekomendasikan Gubernur BI untuk Memerintahkan Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bidang untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Departemen Pengelolaan Strategis yang tidak mematuhi ketentuan dalam penetapan jaminan pelaksanaan pekerjaan.

Temuan BPK lainnya, yaitu penyusunan HPS pekerjaan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi 3-Commercial Off The Shelf (3-COTS) dan BI Fast tidak memperhitungkan klasifikasi skala perusahaan penyedia.

Selain itu,npenyusunan HPS atas pekerjaan tersebut mempertimbangkan inflasi untuk komponen biaya jasa personel yang tidak memiliki dasar rujukan.

"Akibatnya, nilai HPS pekerjaan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi 3-COTS dan BI Fast tidak sepenuhnya mencerminkan kewajaran harga," ungkap BPK.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur BI agar memerintahkan ADG Bidang untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Departemen Pengelolaan Strategis yang tidak mematuhi ketentuan dalam penetapan HPS dan penetapan Juknis Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan yang tidak mempedomani PDG Nomor 18/9/PDG/2016.

Baca juga: Baru 1 Bank Asing Jadi Peserta BI Fast, BI Ungkap Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com