Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DKI Jakarta Ada 395.866 Pekerja Kena PHK Telah Mengklaim JHT

Kompas.com - 05/10/2022, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Zain Setyadi menyebutkan, peserta yang telah mengklaim Jaminan Hari Tuanya (JHT) mencapai 395.866 orang hingga 4 Oktober 2022.

Artinya, jumlah ini bertambah seiring banyaknya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun ini.

"Kalau untuk klaim karena berhenti bekerja atau terkena PHK itu kasusnya 395.866 kasus yang ada di DKI Jakarta. Dengan total santunannya Rp 6,9 triliun sampai dengan kemarin, 4 Oktober 2022," katanya di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Ada Gelombang PHK, Klaim JHT Meningkat Sebanyak 2,2 Juta Pekerja

Jaminan perlindungan ketenagakerjaan itu menurutnya sangatlah penting. Karena kasus kematian dan kecelakaan kerja terus meningkat hingga mencapai lebih dari 4.000an.

"Di tahun 2022 ini saja, didata kami, Jaminan Kematian itu ada 4.341 kasus. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ada 4.457 kasus, ini wilayah DKI saja. Dengan santunannya Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 235 miliar, dan untuk kematian Rp 206 miliar," ucap Zain.

Baca juga: Ini 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan khusus wilayah DKI Jakarta menargetkan kepesertaan hingga 900.000an. Sampai dengan 30 September, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 571.457 orang menjadi peserta.

"Yang aktif untuk peserta penerima upah sampai dengan 30 September itu ada 571.457, kita realisasi sampai Oktober. Kalau target kita 912.000 dan insya Allah bisa tercapai akhir tahun," lanjut Zain.

Baca juga: Ingat Tak Perlu Tunggu 56 Tahun, Simak Aturan Lengkap Pencairan JHT Terbaru


Untuk mencapai target tersebut, kata Zain, BPJS Ketenagakerjaan berharap kepada para badan usaha agar mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seperti yang dilakukan oleh badan usaha bergerak di bidang jasa transportasi melalui platform daring (online), inDriver yang telah memfasilitasi 1.000 mitra pengemudinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa serta ditanggung 2 bulan kompensasi biaya perlindungan Jamsos.

"Kita butuh dukungan untuk semua pihak, terutama perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan pekerja informalnya. Seperti sekarang inDriveer memberikan perlindungan kepada 1.000 mitra drivernya," pungkasnya.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Online lewat HP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com