Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas dan Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyelewangan 7 Ton BBM Berubsidi di Muara Enim

Kompas.com - 05/10/2022, 20:44 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.COM - Badan Pengatur Hilr Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengusut kasus penyelewengan distribusi 7 ton Solar bersubsidi di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan, pengungkapan kasus itu merupakan sinergi pihaknya dengan kepolisian.

Menurutnya, Polda Sumsel telah berperan aktif dalam melakukan penindakan. Oleh karenanya, BPH Migas memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian Polda Sumsel.

“Kami sangat mengapresiasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini tentu sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM," tutur Erika, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (5/10/2022).

Adapun kasus penyelewengan di Muara Enim itu dilakukan pelaku dengan modus mengisi Solar bersubsidi dengan menggunakan dump truck secara berulang-ulang.

Baca juga: BPH Migas Ungkap Alasan Tambah Kuota Pertalite dan Solar hingga Akhir Tahun

Dump truck tersebut menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Solar bersubsidi itu lantas dibawa dan dikuras di gudang penyimpanan dengan menggunakan jerigen dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus itu adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Solar bersubsidi.

"Hal ini merupakan komitmen kami di kepolisian untuk menanggapi aduan masyarakat. Kerja sama dengan BPH Migas salah satunya memudahkan untuk memantau isu dan mengantisipasinya,” jelas Toni.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan, saat ini pemerintah telah menyetujui penambahan kuota JBT Solar dari 15,1 juta kiloliter (KL) menjadi 17,83 juta KL dan JBKP Pertalite dari 23,05 juta KL menjadi 29,91 Juta KL.

“Penambahan kuota bukan berarti penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi lemah. Penegakan hukum harus tetap berjalan dan lebih ditingkatkan lagi agar distribusi BBM tepat sasaran kepada konsumen yang berhak,” ucapnya.

Baca juga: Anggota Komite BPH Migas Serukan Urgensi Pencarian Produk Pengganti LPG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com