Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Listrik Setiap Tanggal Berapa?

Kompas.com - 06/10/2022, 11:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Bagi para pelanggan listrik PLN, terutama pascabayar (postpaid), mungkin kerap terbesit pertanyaan pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa?

Bagi pelanggan listrik pascabayar, PLN mewajibkan untuk membayar tepat waktu, artinya tidak melebihi tenggat waktu akhir, maka akan dikenakan pinalti berupa denda.

Pembayaran listrik setiap tanggal berapa?

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.

Disebutkan bahwa batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20.

Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

Dengan kata lain, pelanggan sudah bisa membayar tagihan listrik mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, di mana untuk menghindari sanksi denda, pembayaran listrik dilakukan paling lambat tanggal 20.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Ilustrasi pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa.Dok PLN Ilustrasi pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa.

Denda keterlambatan

Jika melebihi batas pembayaran listrik namun pelanggan belum melakukan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan.

Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.

Rincian denda telat bayar listrik yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  2. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  3. Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  4. Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  5. Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  6. Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  7. Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Apabila pelanggan selama beberapa bulan tak kunjung membayar tagihan dan denda BK, maka PLN bisa memutuskan sambungan listrik pelanggan.

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian:

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Baca juga: Gajian PNS Tanggal Berapa untuk Pusat dan Daerah?

Pertanyaan umum yang biasanya ditanya pelanggan PLN yakni pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa.Doc PLN Pertanyaan umum yang biasanya ditanya pelanggan PLN yakni pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa.

Itulah jawaban untuk pertanyaan pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa? Jadi sebagai pelanggan, ada baiknya membayar tagihan tepat waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com