Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/10/2022, 11:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Bagi para pelanggan listrik PLN, terutama pascabayar (postpaid), mungkin kerap terbesit pertanyaan pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa?

Bagi pelanggan listrik pascabayar, PLN mewajibkan untuk membayar tepat waktu, artinya tidak melebihi tenggat waktu akhir, maka akan dikenakan pinalti berupa denda.

Pembayaran listrik setiap tanggal berapa?

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.

Disebutkan bahwa batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20.

Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

Dengan kata lain, pelanggan sudah bisa membayar tagihan listrik mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, di mana untuk menghindari sanksi denda, pembayaran listrik dilakukan paling lambat tanggal 20.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Ilustrasi pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa.Dok PLN Ilustrasi pembayaran listrik setiap tanggal berapa atau bayar tagihan listrik setiap tanggal berapa.

Denda keterlambatan

Jika melebihi batas pembayaran listrik namun pelanggan belum melakukan pembayaran, maka akan ada denda yang dikenakan.

Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan (BK) pembayaran rekening listrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com