JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kenaikan tarif tol. Ia mengatakan, sejauh ini, kenaikan tarif tol menunggu amendemen dari perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) ditandatangani.
"Kita sudah ada beberapa yang diproses, ini menunggu tanda tangan amendemen. Beberapa kan penyesuaian tarif itu menunggu amandeman PPJT, yang insya Allah akan kita lakukan pada hari jumat ini," kata Danang saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/10/2022).
Danang mengatakan, setelah amendemen PPJT ditandatangani, nilai investasi jalan tol akan muncul sehingga tarif baru akan menyesuaikan.
Baca juga: Tarif Tol Bakal Disesuaikan, Kementerian PUPR: Pertimbangan Kemampuan Masyarakat
Ia mengatakan, saat ini, ada 69 ruas jalan tol yang beroperasi. Adapun kenaikan tarif tol biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Iya amendemen PPJT dulu setelah itu baru ada penyesuaian tarif kan PPJT kan ada nilai investasi baru nanti kan berapa tarifnya ada," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya berencana untuk melakukan penyesuaian tarif tol.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan melihat perekonomian nasional yang kembali bergerak dan aturan baru terkait harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Tarif Tol Serbaraja Mulai Berlaku pada 4 Oktober, Ini Besarannya
"Kalau tarif tol karena ini kondisi pandemi Covid-19 agak saya tahan-tahan (kenaikan tarif tol), sekarang sudah bergerak ekonominya, sesuai aturan, sesuai inflasi, kita coba penyesuaiannya (tarif tol)," kata Basuki saat ditemui usai meninjau Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2, Jalan Tenjo Ayu, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).
Meski demikian, Basuki mengatakan, penyesuaian tarif tol akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat yang dilihat dari hasil survei.
"Selama penyesuaiannya willingness to pay-nya masih di bawah yang kita selalu survei, kita akan sesuaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Basuki mengatakan, kenaikan tarif tol akan berpengaruh pada pelayanan tol dan iklim investasi.
Baca juga: 5 Cara Cek Tarif Tol di Indonesia dengan Mudah dan Praktis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.