Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Tanggal Berapa Petugas PLN Mencatat Meteran?

Kompas.com - 06/10/2022, 11:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi para pelanggan PLN, mungkin banyak yang masih belum tahu, setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran?

Sebagaimana diketahui, sudah lazim petugas dari PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan dan pencatatan meteran listrik, terutama untuk pelanggan listrik pascabayar.

Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan depan. Sebagai contoh, petugas PLN akan datang pada bulan Januari, maka hasil catatan petugas akan dipakai untuk penagihan listrik pada bulan Februari.

Setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran?

Dikutip dari Hotline Public Service pelanggan PLN sebagaimana diberitakan Tribunnews, petugas PLN akan datang ke rumah guna mencatat meter listrik pada pekan terakhir setiap bulan alias akhir bulan.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Petugas PLN akan datang melakukan pemeriksaan meter yang dimulai dari tanggal 25 sampai tanggal 30 atau 31 setiap bulannya.

Bagi yang masih bingung setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran, petugas PLN akan datang pada setiap akhir bulan. AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Bagi yang masih bingung setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran, petugas PLN akan datang pada setiap akhir bulan.

Pencatatan mandiri

Selain pencatatan langsung oleh petugas PLN, pelanggan juga bisa melakukan pencatatan mandiri.

PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan PLN nyatakan valid, maka PLN akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan.

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Pilihan terakhir, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.

Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun demikian akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.

Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui PT Pos, ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Daftar golongan tarif listrik non-subsidi

Dikutip dari laman resmi PLN, tarif dasar listrik yang disediakan oleh PLN sebanyak 37 golongan tarif.

Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.

Berikut 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:

  1. Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
  2. Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
  3. Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
  4. Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
  5. Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Berikut jawaban setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran. KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Berikut jawaban setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran.

Jadi sudah tahu setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com