Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu BI Fast, Biaya, hingga Limit Transaksinya

Kompas.com - 06/10/2022, 12:10 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Saat ini transfer antar bank dapat dilakukan melalui BI-FAST. Dengan BI-FAST, dana akan diterima secara realtime oleh nasabah dan bank.

BI-FAST adalah sebuah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional untuk memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam sehari dalam satu minggu.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, biaya layanan BI-FAST dikenai sebesar Rp 2.500 per transaksi. Terkait limitnya, batas maksimal nominal transaksi BI-FAST mencapai Rp 250 juta per transaksi.

Adapun kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, lembaga selain bank (LSB), dan pihak lain yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Bank, LSB, dan pihak lain dapat mendaftarkan kepesertaan BI-FAST melalui front office perizinan di Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI-FAST.

Baca juga: Kode Transfer dan Cara Top Up ShopeePay melalui Bank BCA

Perbedaan BI-FAST dengan SKNBI dan BI-RTGS

Transfer antar bank melalui BI-FAST memiliki perbedaan dari layanan transfer online biasa, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Real Time Gross Settlement (RTGS).

Perbedaan layanan BI-FAST dengan transfer online terletak pada biayanya. Biaya administrasi transfer online dikenai sebesar Rp 6.500 per satu kali transfer ke rekening bank berbeda.

Sementara itu, transfer melalui SKNBI dan RTGS dikenai biaya masing-masing sebesar Rp 2.000 per transaksi dan Rp 25.000 per transaksi.

Untuk maksimal transfer, SKNBI memiliki limit hingga Rp 1 milyar per transaksi, sedangkan BI-RTGS dapat bertransaksi maksimal sampai Rp 100 juta per transaksi.

Lebih lanjut, BI-FAST tersedia setiap saat, sedangkan SKNBI dan BI-RTGS terdapat jam operasional yang ditentukan, yakni pukul 06.30-16.30 WIB. Transfer uang melalui SKNBI dan RTGS memiliki jeda waktu sekitar satu jam setelah rekening didebet.

Baca juga: Cara Top Up Saldo LinkAja dari m-Banking Bank BRI, BCA, dan Mandiri

Untuk kanal pembayaran, SKNBI dan RTGS hanya dapat diakses melalui counter bank dan kanal mobile/internet, sedangkan BI-FAST ke depannya dapat melayani transaksi menggunakan QR, ATM, dan EDC.

Instrumen pembayaran SKNBI hanya melayani transaksi kredit dan debit, sedangkan BI-RTGS hanya melayani transaksi transfer kredit.

Sementara itu BI-Fast melayani transaksi transfer kredit, transfer debit, dan akan dikembangkan untuk melayani transaksi dengan instrumen kartu ATM/debet (termasuk virtual), kartu kredit (termasuk virtual), dan uang elektronik.

Perlu dimengerti, biaya transfer sebesar Rp 2.500 hanya bisa dilakukan oleh sesama bank yang telah menjadi peserta BI-FAST. Biaya transaksi akan langsung dikenakan saat pembayaran, baik secara online maupun di kantor cabang.

Baca juga: Tak Berlaku, Ini Ciri-ciri Uang Rupiah Logam Rp 300.000 dan Rp 850.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Whats New
Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Work Smart
Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Whats New
Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Whats New
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Whats New
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Whats New
PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+