KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022, termasuk syarat dan kelompok yang diperolehkan melamar PPPK tahun ini.
Aturan mengenai seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Nantinya, pendaftaran pelamar PPPK akan dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. Laman SSCASN menjadi portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
Baca juga: Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 Diumumkan, Ini Link dan Tahapannya
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Seleksi pengadaan PPPK Guru tahun ini memprioritaskan pelamar kategori I, II, dan III.
- Kategori pelamar prioritas
Dilansir dari laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF guru 2022 memprioritaskan kelompok berikut:
1. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Baca juga: BKN: Instansi Wajib Validasi Pendataan Tenaga Non-ASN Hasil Tahap Prafinalisasi
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.