Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online, Bisa Tanpa Aplikasi

Kompas.com - 06/10/2022, 13:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Cek tagihan listrik PLN rupanya bisa dilakukan dengan mudah melalui online. Ada beberapa cara melakukan cek tagihan listrik online.

cek tagihan listrik online bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun, karena cek tagihan listrik online bisa dipantau melalui handphone.

Cek tagihan listrik online ini berlaku baik untuk pelanggan PLN prabayar maupun pascabayar. Perkembangan teknologi sudah memberikan kemudahan di berbagai aspek, termasuk bagaimana cara cek tagihan listrik online.

Cek tagihan listrik online

Nah berikut ini beberapa cara cek tagihan listrik PLN via online:

1. Cek tagihan listrik online melalui laman PLN

Cek tagihan listrik online ini berlaku bagi pelanggan yang enggan direpotkan dengan mengunduh aplikasi, di mana Cek tagihan listrik online dilakukan melalui laman resmi PLN.

Berikut tahapan cek tagihan listrik online melalui situs PLN:

  • Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik
  • Ketik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar
  • Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha
  • Klik "Daftar"
  • PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
  • Masukan kode verifikasi
  • Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik.
  • Informasi dalam cek tagihan listrik sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.

2. Cek tagihan listrik online melalui aplikasi PLN Mobile

Cara kedua cek tagihan listrik online adalah melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa diunduh di smartphone.

Berikut tahapan cek tagihan listrik online melalui aplikasi ini:

  • Download aplikasi PLN Mobile di ponsel
  • Instal dan lakukan login. Apabila baru memiliki akun, maka pilih "Daftar" kemudian isi nama lengkap, nomor meter, ID pelanggan, nomor handphone, email, dan kata sandi
  • Setalah masuk ke dashboard akun, lalu klik tab "Informasi"
  • Jumlah tagihan listrik akan tampil di layar

3. Cek tagihan listrik online melalui SMS

Selain itu, cara cek tagihan listrik online juga bisa dilakukan melalui SMS. Pelanggan hanya perlu mengirim format SMS ke 8123.

Berikut langkah-langkah cek tagihan listrik online via SMS:

  • Pastikan pulsa Anda tersedia
  • Buka menu Pesan di ponsel Anda
  • Ketik REK NO ID Pelanggan, Kirim ke 8123 Contoh: REK 8990987689
  • Tunggu sampai Anda menerima balasan SMS mengenai informasi tagihan listrik bulanan

Selain itu, ada layanan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan informasi tagihan listrik setiap bulan secara otomatis (langganan informasi tagihan listrik).

Caranya, kirim SMS dengan format PLN (spasi) ON (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123. Contoh: PLN ON 987323847361 kirim ke 8123.

Selain mendaftar, Anda juga bisa berhenti berlangganan pemberitahuan tagihan listrik. Caranya, kirim SMS dengan format PLN (spasi) OFF (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123. Misalnya, PLN OFF 987323847361 kirim ke 8123.

4. Cek tagihan listrik online melalui e-mail

Cek tagihan listrik online juga bisa dilakukan lewat e-mail. Untuk mendapatkan email berupa e-billing yang berisikan tagihan listrik, Anda terlebih dahulu harus terdaftar di e-billing PLN.

Anda bisa menanyakan hal tersebut via email di pln123@pln.co.id atau lewat akun media sosial resmi PLN, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com