Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Rp 10 Miliar

Kompas.com - 06/10/2022, 13:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Rabu (5/10/2022) setelah mendapat persetujuan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.

Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,13 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pemusnahan ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019-2022.

Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan 373 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak, yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Ilegal

"Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp 242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 65,5 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022) malam.

Dia merincikan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo mengatakan, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

Hal ini Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.

Ambang menyebut, kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal.

Tentunya pemerintah juga mengharapkan hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun.

Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.

Baca juga: Ini Jurus Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com