Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet "Fintech P2P Lending" TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung "Lender"

Kompas.com - 06/10/2022, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pemberi pinjaman (lender) fintech peer to peer (P2P) lending harus memahami risiko kredit macet dari transaksi di platform tersebut.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, ketika penerima pinjaman (borrower) tidak membayar sesuai perjanjian, maka risiko kredit ditanggung oleh lender (pemberi pinjaman).

Hal tersebut diungkapkan terkait dengan kredit macet yang dialami oleh fintech P2P lending TaniFund.

Baca juga: Incar 1 Juta Mitra Petani dan UMKM, Ini Strategi TaniFund

Penyebab kredit macet di TaniFund

Dilansir dari laman resminya pada Kamis (6/10/2022), diketahui tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) fintech agri ini berada pada angka 50,09 persen. Angka ini terus turun sebelum beberapa hari lalu masih ada di kisaran 51,73 persen.

Hal ini berarti, tingkap kredit macet atau non performing loan (NPL) fintech P2P lending TaniFund ini telah mencapai 49,91 persen.

"Kalau ditanya penyebabnya, karena transaksi via sarana elektronik dan nilainya kecil-kecil, (maka) tidak mudah untuk menanyakan satu per satu dan itu sudah disadari oleh lender," kata Sekar kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

Ia menambahkan, tugas platform fintech P2P lending adalah melakukan penagihan kepada borrower jika pinjaman tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

Sekar menjabarkan, sebelum penyaluran pinjaman, platform fintech P2P lending menyediakan informasi calon borrower termasuk hasil skor kredit. Selain itu, fintech juga memberikan fasilitas asuransi kredit.

"Apabila lender memilih mengasuransikan," imbuh Sekar.

Baca juga: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech P2P Lending Ilegal

Seleksi alam platform fintech P2P lending

Dalam memitigasi risiko kredit macet, OJK sendiri telah meminta agar aplikasi atau website platform fintech P2P lending mencantumkan disclaimer risiko. Fungsinya, untuk mengingatkan calon lender atas risiko bertransaksi di platform fintech P2P lending.

OJK mengharapkan masyarakat terutama calon lender membaca dan memahami risiko yang ada.

Selain memahami risiko, calon lender sebelum melakukan pendanaan diharapkan mencermati profil calon borrower yang akan didanainya.

"Meskipun risiko kredit ada pada lender, tetapi platform P2P lending berkepentingan dengan kualitas pendanaan yang baik yakni TKB90 mendekati 100 persen," tutur dia.

Sekar menjelaskan, calon lender akan mempertimbangkan kualitas pendanaan yang dikelola platform tersebut. Hal tersebut memengaruhi keputusan lender dalam memberikan pendanaan.

"Tentunya calon lender akan memilih platform yang memiliki TKB90 besar. Akhirnya seleksi alam yang akan menentukan suatu platform akan berkembang atau tidak," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com