Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Jadi Tersangka, 2 Koperasi Ini Harus Tetap Patuhi Putusan PKPU

Kompas.com - 06/10/2022, 14:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengatakan, penetapan tersangka pengurus atau pengawas tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

Hal ini berkaitan dengan terungkapnya dugaan kejahatan yang terjadi di dua koperasi yang sedang bermasalah yaitu Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

"Penetapan tersangka merupakan langkah pelaporan dugaan kejahatan yang dilaporkan anggota, akibat karena koperasi tidak menjalankan skema perdamaian sehingga tidak dipenuhinya hak-hak anggota pasca-putusan PKPU," kata Zabadi dalam keterangan resmi, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: PPPK Guru 2022 Daftar Lewat SSCASN, Ini Cara dan Dokumennya


Zabadi meminta dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa yang saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri, yang menjabat sebagai ketua dan bendahara, agar segera memberikan surat mandat kepada pengurus yang lain.

"Supaya proses PKPU atau homologasi bisa tetap berjalan dan juga untuk mempersiapkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) TB 2021 yang belum dijalankan sampai dengan saat ini," ucap Zabadi.

Sementara terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus harus segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.

"Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku atau Rapat Anggota Tahunan, tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus," kata Zabadi.

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

Zabadi menambahkan, untuk kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota koperasi, maka para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.

"Para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota," ucap Zabadi.

Lebih lanjut, Zabadi menghimbau kepada koperasi lainnya yang sedang menjalankan putusan homologasi, agar tunduk dan patuh mentaati putusan PKPU, agar semua anggota merasa hak-haknya terlindungi.

"Sehingga, tidak terjadi pelaporan anggota kepada pihak kepolisian akibat tidak terpenuhi hak-haknya sesuai putusan PKPU," tandas Zabadi.

Baca juga: STAR AM Gandeng Bank Sinarmas Jadi Mitra untuk Pasarkan Produk Reksa Dana Terproteksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com