JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah instansi tercatat memiliki jumlah tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang banyak. Hal itu diketahui berdasarkan pendataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 5 Oktober 2022.
BKN mencatat hasil pendataan non-ASN atau tenaga honorer yang terekapitulasi di portal BKN per 5 Oktober 2022 sebanyak 2.215.542 pegawai.
Tenaga honorer tersebut terdiri dari 335.639 tenaga honorer di instansi pusat dan 1.879.903 tenaga honorer di instansi daerah. Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Baca juga: BKN: Instansi Wajib Validasi Pendataan Tenaga Non-ASN Hasil Tahap Prafinalisasi
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali.
Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
"Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022. Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan," katanya dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 Diumumkan, Ini Link dan Tahapannya
Selain itu, instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik (feedback) masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022.
Adapun data hasil pendataan non-ASN atau tenaga honorer tahap prafinalisasi yang dirilis BKN telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Selanjutnya pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN," ucapnya.
Satya mengingatkan apabila nantinya data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca juga: Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Pengangkatan Jadi ASN Tanpa Tes
BKN mencatat ada beberapa instansi pusat maupun daera yang memiliki jumlah non-ASN terbanyak per 5 Oktober 2022. Berikut Kompas.com pilih dari data yang diterima antara lain:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Tenaga non-ASN BKN 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.