Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 18 Investasi Ilegal yang Ditutup SWI Sepanjang September 2022

Kompas.com - 06/10/2022, 19:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban.

"Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube. Pemantauan data tersebut dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam keterangan pers, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca juga: SWI Temukan 18 Entitas Investasi Ilegal, Ada Perdagangan Kripto hingga Robot Trading

SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs, website, dan aplikasi investasi bodong tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 5 entitas melakukan money game, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas melakukan kegiatan lainnya.

Baca juga: Waspadai Pig Butchering, Modus Penipuan Kripto yang Jadi Sorotan FBI

SWI minta masyarakat waspada investasi ilegal

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Sementara itu, SWI akan melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Tongam menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman waspada investasi ojk.go.id/waspada-investasi.

Baca juga: Social Engineering Masih Marak, Ini Tips dari OJK agar Tak Terjerat Soceng

Daftar 18 investasi ilegal yang ditemukan SWI September 2022

Berikut ini daftar lengkap 18 platform atau perusahaan investasi ilegal yang ditemukan SWI sepanjang September 2022.


1. PT Alsi Investindo Utama. Perusahaan ini menawarkan investasi tanpa izin.

2. Heart of Hope. Entitas ini menawarankan investasi berkedok donasi.

3. https://ci-hartamanajemen.com. Memberikan penawaran investasi uang tanpa izin dengan skema member get member.

4. PT Sembilan Bintang Berjaya. Penawaran investasi agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin.

5. PT IDS Konsultan. Manajemen Penyelenggara robot trading tanpa izin

6. CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia. Penyelenggara robot trading tanpa izin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com