Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Minta Calon Penumpang Kereta Api Penuhi Syarat Perjalanan

Kompas.com - 06/10/2022, 22:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video keributan antara calon penumpang KAI dan petugas stasiun viral di media sosial. Keributan itu karena calon penumpang tersebut tak terima dilarang naik kereta api karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yakni vaksinasi booster.

Kejadian tersebut diketahui berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada 4 Oktober 2022. Video kericuhan penumpang dengan petugas KAI itu akun Instagram @terangmedia.

Terkait hal tersebut, KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa.

Baca juga: Produsen Beras Buyung Poetra Sembada Targetkan Buka 80 Toko hingga Akhir Tahun

"Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA," ucap Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui pernyataan tertulis, Kamis (6/10/2022).

Penumpang tersebut ingin melakukan perjalanan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi. Namun saat melalui proses pemeriksaan, penumpang itu belum melakukan vaksin ketiga atau booster, serta tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Saat ini, sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan kereta api dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.

Baca juga: BPK Nilai BI Fast Tidak Transparan, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Aturan itu mengatur bahwa setiap calon pengguna kereta dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih," lanjut Eva.

Baca juga: Jika Beras Makin Mahal, Mentan SYL: Kita Makan Sagu Aja

Secara tegas, KAI Daop 1 Jakarta akan menindak bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas.

"Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di Stasiun dan di atas kereta api," pungkas Eva.

Baca juga: Akses Keuangan Belum Merata, Platform Open Data Ini Kolaborasi dengan Visa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com