Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Demo Pekerja Bongkar Muat di Pelabuhan Kendari, Ini Respons Kemenhub

Kompas.com - 06/10/2022, 23:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Kendari melakukan demonstrasi menuntut diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port. Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) pun berupaya agar persoalan tersebut segera teratasi.

Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas II Kendari terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port. Selain itu, Kemenhub mengupayakan untuk mempertemukan TKBM dengan Pelindo untuk mencari kesepakatan bersama dalam hal mempekerjakan anggota kedua koperasi yakni TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari di Terminal Kendari New Port.

KSOP Kelas II Kendari juga terus mendorong dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian pemda, serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) sebagai pembina dari koperasi TKBM untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan yang sudah berkepanjangan tersebut untuk dapat diselesaikan dengan baik.

Baca juga: Sandiaga Uno: Produksi Rendang di Eropa Bisa Mempercepat Kebangkitan Ekonomi RI

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hendri Ginting mengatakan, dalam penyelesaian persoalan itu perlu koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Stranas PK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kota Kendari yang membidangi perkoperasian dan ketenagakerjaan.

Koordinasi antarpihak tersebut bertujuan mengundang kedua koperasi TKBM dimaksud dan badan usaha Pelabuhan Kendari dalam hal mengupayakan mencari kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Terminal Kendari New Port.

“Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan badan usaha agar dibuatkan berita acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujar Hendri dalam keterangannya Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Produsen Beras Buyung Poetra Sembada Targetkan Buka 80 Toko hingga Akhir Tahun

Terminal Kendari New Port adalah terminal peti kemas dan merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan, diatur bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal petikemas harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukannya, dibuktikan dengan sertifikat.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Agus Winartono mengatakan pihaknya terus mengusahakan mediasi antar pihak-pihak terkait untuk mencari solusi. Ia bilang, pertemuan antara kedua koperasi TKBM, badan usaha pelabuhan, Pemprov Sulawesi Tenggara, dan Pemkot Kendari telah diagendakan pada hari Kamis ini.

"Pertemuan ini untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama,” ujar Agus.

Di sisi lain, Agus memerintahkan seluruh staf untuk berkantor dari rumah masing-masing (WFH) sampai situasi kondusif. Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan namun tetap memberikan pelayanan ke pelaku usaha pelabuhan.

Baca juga: Akses Keuangan Belum Merata, Platform Open Data Ini Kolaborasi dengan Visa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com