JAKARTA, KOMPAS.com - Para tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Kendari melakukan demonstrasi menuntut diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port. Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) pun berupaya agar persoalan tersebut segera teratasi.
Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas II Kendari terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port. Selain itu, Kemenhub mengupayakan untuk mempertemukan TKBM dengan Pelindo untuk mencari kesepakatan bersama dalam hal mempekerjakan anggota kedua koperasi yakni TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari di Terminal Kendari New Port.
KSOP Kelas II Kendari juga terus mendorong dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian pemda, serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) sebagai pembina dari koperasi TKBM untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan yang sudah berkepanjangan tersebut untuk dapat diselesaikan dengan baik.
Baca juga: Sandiaga Uno: Produksi Rendang di Eropa Bisa Mempercepat Kebangkitan Ekonomi RI
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hendri Ginting mengatakan, dalam penyelesaian persoalan itu perlu koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Stranas PK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kota Kendari yang membidangi perkoperasian dan ketenagakerjaan.
Koordinasi antarpihak tersebut bertujuan mengundang kedua koperasi TKBM dimaksud dan badan usaha Pelabuhan Kendari dalam hal mengupayakan mencari kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Terminal Kendari New Port.
“Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan badan usaha agar dibuatkan berita acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujar Hendri dalam keterangannya Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Produsen Beras Buyung Poetra Sembada Targetkan Buka 80 Toko hingga Akhir Tahun
Terminal Kendari New Port adalah terminal peti kemas dan merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan, diatur bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal petikemas harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukannya, dibuktikan dengan sertifikat.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Agus Winartono mengatakan pihaknya terus mengusahakan mediasi antar pihak-pihak terkait untuk mencari solusi. Ia bilang, pertemuan antara kedua koperasi TKBM, badan usaha pelabuhan, Pemprov Sulawesi Tenggara, dan Pemkot Kendari telah diagendakan pada hari Kamis ini.
"Pertemuan ini untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama,” ujar Agus.
Di sisi lain, Agus memerintahkan seluruh staf untuk berkantor dari rumah masing-masing (WFH) sampai situasi kondusif. Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan namun tetap memberikan pelayanan ke pelaku usaha pelabuhan.
Baca juga: Akses Keuangan Belum Merata, Platform Open Data Ini Kolaborasi dengan Visa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.