Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida: Instruktur Merupakan Modalitas Lahirkan Calon Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Pasar

Kompas.com - 07/10/2022, 10:49 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa instruktur merupakan “garda terdepan” dalam penyelenggaraan pelatihan kompetensi.

“Instruktur juga merupakan modalitas untuk menciptakan dan menumbuhkan calon tenaga kerja peserta pelatihan agar memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja terkini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selalu melaksanakan berbagai kegiatan untuk menempa skill para instruktur.

Salah satu program rutin yang dilaksanakan adalah menggelar Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional (KKIN).

"Tujuan akhir KKIN ini, adalah agar instruktur bisa terus berkembang dan maju dalam memberikan ilmu dan pelayanannya kepada peserta pelatihan kompetensi,” imbuh Ida.

Baca juga: 6 Jurusan Ilmu Sosial-Politik Terbaik Indonesia dan Biaya Kuliahnya

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menutup KKIN ke-VIII di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (6/10/2022).

Lewat program KKIN, Ida meyakini bahwa instruktur akan tertantang untuk terus memperbaharui dan mengembangkan kompetensinya.

Tidak hanya pengembangan kompetensi hard skill atau kemampuan teknis, tetapi juga soft skill yang dimiliki.

"Dengan adanya kompetisi, instruktur akan tertantang untuk menciptakan inovasi yang semakin variatif dan sesuai perkembangan zaman," ujar Ida.

Dengan inovasi dari instruktur, lanjut dia, lulusan dari pelatihan kompetensi akan memiliki kualitas yang mumpuni dan siap berkontribusi di pasar kerja.

Baca juga: Peneliti: Perguruan Tinggi Indonesia Belum Mampu Menjawab Tantangan Pasar Kerja

Ida mengungkapkan, instruktur pemerintah atau jabatan fungsional instruktur telah mendorong transformasi instruktur menjadi jabatan profesional.

Hal tersebut sudah berlaku sejak penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 82 Tahun 2020.

"Artinya instruktur sudah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Instruktur dalam menjalankan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab sesuai kewenangannya harus dilaksanakan secara profesional," kata Ida.

Ciri instruktur profesional

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan beberapa ciri-ciri instruktur professional.

Pertama, memiliki kaidah yang tinggi. Kedua, memiliki jiwa loyalitas kepada masyarakat. Ketiga, memiliki keahlian dan keterampilan tinggi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com