Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jusuf Irianto
Dosen

Guru Besar di Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga, Surabaya

Memperkokoh Independensi Bank Sentral

Kompas.com - 07/10/2022, 11:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) menegaskan, bank sentral bersifat independen. BI bebas dari intervensi pemerintah atau pihak lain dalam mengembangkan dan menetapkan kebijakan, khususnya di bidang moneter.

Secara konseptual, independensi berupa pemisahan wewenang bank sentral dengan pemerintah.

Dalam situasi ketidapastian akibat gejolak global seperti saat ini, independensi kian penting bagi bank sentral seperti BI dalam menetapkan berbagai target di sektor moneter dan keuangan. Guna mencapai efektivitas instrumen kebijakan moneter dan keuangan tersebut, BI harus bebas dari kepentingan politik.

Baca juga: Perppu Reformasi Keuangan Dinilai Tak Logis, Cederai Independensi Bank Sentral...

Independensi secara politik dapat dimaknai bahwa seluruh kebijakan BI bebas determinasi, arahan, atau kendali baik dari eksekutif maupun legislatif.

Kedudukan BI kian kuat berbasis economic independence, yakni mampu menggunakan semua instrumen kebijakan moneter secara bebas. BI memiliki kontrol penuh atas akumulasi dan distribusi sumber daya finansial dan memutuskan kebijakan moneter dan stabilitas harga.

Selain economic independence, BI memiliki instrumental independence yakni kendali bagi setiap instrumen dan faktor yang memengaruhi tingkat inflasi serta financial independence.

Independensi finansial merujuk pada BI yang memiliki akses sumber finansial yang cukup dan memiliki kontrol penuh terhadap anggaran internal.

Memperkokoh Independensi

Menjelang akhir September lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan sebagai inisiatif Komisi XI menjadi RUU usulan DPR.

Persetujuan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke 5 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023. Dengan omnibus law itu nanti, sektor keuangan diatur terintegrasi yang bertujuan menyempurnakan regulasi, menata kewenangan semua lembaga keuangan, serta penguatan koordinasi dan mekanisme penanganan sektor jasa keuangan.

Sejumlah pihak mengkhawatirkan RUU PPSK itu. Pasalnya, independensi BI terancam karena terbuka kemungkinan kader partai politik (parpol) dapat dipilih menjadi anggota Dewan Gubernur BI.

Baca juga: RUU Sektor Keuangan Dikhawatirkan Gerus Independensi BI dan OJK

Padahal dalam regulasi saat ini ditegaskan bahwa anggota Dewan Gubernur tidak berasal dari parpol.

Peluang bagi anggota parpol itu tertuang dalam draf RUU yang menghapus Pasal 47 huruf c UU Nomor 3/2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/1999 yakni anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota parpol.

Dalam kadar yang lebih tinggi, berdasarkan draft itu kader parpol pun berhak menjabat Gubernur BI.

Sebetulnya goyangan terhadap independensi BI terjadi dalam berbagai kesempatan. Pada saat menyusun kebijakan sektor keuangan tahun lalu, preferensi pemerintah dan DPR condong mengarah pada pengurangan independensi bank sentral.

Tatkala membahas revisi UU BI misalnya, ketentuan Pasal 9 dihapus dan kemudian ditambahkan substansi kewenangan bagi Dewan Moneter dalam draf naskah perubahan. Padahal jelas bahwa Pasal 9 UU BI menyatakan pihak lain dilarang melakukan intervensi terhadap tugas dan kewenangan BI.

Baca juga: DPR Usul Politisi Boleh Jadi Dewan Gubernur, Wapres Ingatkan Independensi BI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com