Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Kompas.com - 07/10/2022, 13:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Balik nama motor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas. Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar-daerah.

Jika sudah balik nama motor, pemilik kendaraan tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya saat hendak membayar pajak dan memperpanjang STNK.
Selain itu, proses balik nama motor penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga pencurian.

Namun demikian, biaya balik motor sejatinya tak jauh berbeda di masing-masing daerah. Kalaupun ada selisih, harga balik nama motor setiap daerah relatif tidak jauh berbeda.

Lalu sebagai acuan saja, berapa biaya balik nama motor di Tanah Air?

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Biaya balik nama motor

Biaya balik nama motor tentunya lebih murah jika dilakukan sendiri ketimbang melalui perantara atau biro jasa. Asal ada waktu untuk mengurusnya, proses balik nama sebenarnya cukup mudah.

Tapi terkadang, sebagian orang memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak mau ribet. Akibatnya, biaya balik nama motor pun menjadi tidak sedikit.

Biaya balik nama motor adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Manfaat dari balik nama motor sendiri akan terasa ketika hendak membayar pajak kendaraan. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Komponen biaya balik nama motor yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Lantaran biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.

Nah sebagai patokan saja, berikut ini biaya balik nama motor jika dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta.

Biaya balik nama motor di Jakarta

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Biaya administrasi: Rp 35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  9. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Mungkin banyak pemilik kendaraan yang bingung berapa biaya balik nama motor alias harga balik nama motor.Otomania/Setyo Adi Mungkin banyak pemilik kendaraan yang bingung berapa biaya balik nama motor alias harga balik nama motor.

Baca juga: 6 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online, Bisa Tanpa Aplikasi

Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.

Syarat dan prosedur balik nama

Syarat balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com