Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Kompas.com - 07/10/2022, 13:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. STNK asli dan fotocopy
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  5. Bukti cek fisik kendaraan

Tahapan balik nama motor

Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:

  • Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor
  • Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta
  • Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat
  • Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
  • Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
  • Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
  • Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

Balik nama BPKB

Setelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB.

Syarat Balik Nama Motor BPKB

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. Fotokopi STNK baru
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi kuitansi pembelian motor

Prosedur Balik Nama Motor BPKB

Setelah mendapat STNK baru, Anda perlu melanjutkan proses balik nama motor untuk mengganti BPKB. Prosedur atau cara balik nama motor BPKB ini bisa Anda lakukan di Polda. Ini dia langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Samsat dan serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas
  2. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda
  3. Setelah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat loket Antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan bukti pembayaran
  4. Nanti, petugas bakal memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan
  5. Datang lagi ke Samsat pada hari yang telah ditentukan dan ambil BPKB baru dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP
  6. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru Anda.

Lama waktu balik nama

Saat proses balik nama, baik itu STNK dan BPKB tidak langsung sehari jadi. Pertama, saat Anda balik nama STNK di Samsat akan diminta datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru. Nah, proses ini biasanya memakan waktu 2-7 hari.

Hal serupa juga terjadi saat Anda melakukan proses balik nama BPKB. BPKB baru atas nama Anda tidak akan terbit di hari yang sama saat mengurusnya. Anda diminta datang kembali ke Samsat paling cepat 3-7 hari kemudian dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Penasaran berapa harga balik nama motor atau berapa biaya balik nama motor?KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Penasaran berapa harga balik nama motor atau berapa biaya balik nama motor?

Itulah informasi lengkap seputar biaya balik nama motor atau harga balik nama motor plus syarat dan prosedurnya langkah demi langkah. Dengan mengetahui berapa biaya balik nama motor, Anda tertarik membeli motor bekas?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com