KOMPAS.com - Balik nama motor sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas. Biaya balik nama motor atau harga balik nama motor bisa berbeda antar-daerah.
Jika sudah balik nama motor, pemilik kendaraan tak perlu repot meminjam data pemilik motor sebelumnya saat hendak membayar pajak dan memperpanjang STNK.
Selain itu, proses balik nama motor penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan hingga pencurian.
Namun demikian, biaya balik motor sejatinya tak jauh berbeda di masing-masing daerah. Kalaupun ada selisih, harga balik nama motor setiap daerah relatif tidak jauh berbeda.
Lalu sebagai acuan saja, berapa biaya balik nama motor di Tanah Air?
Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?
Biaya balik nama motor tentunya lebih murah jika dilakukan sendiri ketimbang melalui perantara atau biro jasa. Asal ada waktu untuk mengurusnya, proses balik nama sebenarnya cukup mudah.
Tapi terkadang, sebagian orang memilih menggunakan biro jasa atau calo dengan alasan tidak mau ribet. Akibatnya, biaya balik nama motor pun menjadi tidak sedikit.
Biaya balik nama motor adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Manfaat dari balik nama motor sendiri akan terasa ketika hendak membayar pajak kendaraan. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya
Komponen biaya balik nama motor yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.
Lantaran biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, pemilik kendaraan dapat mengeceknya melalui laman resmi Samsat sesuai domisili.
Nah sebagai patokan saja, berikut ini biaya balik nama motor jika dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta.
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Baca juga: 6 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online, Bisa Tanpa Aplikasi
Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:
Setelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB.
Setelah mendapat STNK baru, Anda perlu melanjutkan proses balik nama motor untuk mengganti BPKB. Prosedur atau cara balik nama motor BPKB ini bisa Anda lakukan di Polda. Ini dia langkah-langkahnya:
Saat proses balik nama, baik itu STNK dan BPKB tidak langsung sehari jadi. Pertama, saat Anda balik nama STNK di Samsat akan diminta datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru. Nah, proses ini biasanya memakan waktu 2-7 hari.
Hal serupa juga terjadi saat Anda melakukan proses balik nama BPKB. BPKB baru atas nama Anda tidak akan terbit di hari yang sama saat mengurusnya. Anda diminta datang kembali ke Samsat paling cepat 3-7 hari kemudian dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Itulah informasi lengkap seputar biaya balik nama motor atau harga balik nama motor plus syarat dan prosedurnya langkah demi langkah. Dengan mengetahui berapa biaya balik nama motor, Anda tertarik membeli motor bekas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.