Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Biaya Overhead, Jenis, Contoh, dan Hitungannya

Kompas.com - 07/10/2022, 16:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Biaya overhead adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi bagi mereka yang menjalankan bisnis atau perusahaan. Nah, biaya overhead adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan biaya produksi.

Sebagaimana diketahui, dalam perhitungan dan pembukuan akuntansi, seluruh biaya atau beban dalam operasional bisnis harus dicatat dengan baik, salah satunya terkait biaya overhead. Apa itu biaya overhead?

Biaya overhead adalah komponen biaya produksi

Biaya overhead adalah biaya yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi atau pun jasa. Sederhananya, biaya overhead artinya beban tambahan atau beban lain-lain.

Sebagai contoh, biaya yang tidak termasuk biaya overhead adalah biaya bahan baku dan upah biaya tenaga kerja. Sementara yang termasuk biaya overhead antara lain pajak, biaya asuransi, biaya ATK, biaya sewa, biaya keamanan, dan sebagainya.

Pengelompokan arti biaya overhead sendiri dilakukan untuk memudahkan pengawasan pengeluaran biaya dalam pembukuan sehingga nantinya bisa memudahkan perencanaan anggaran.

Baca juga: Batas dan Pembayaran PDAM Setiap Tanggal Berapa?

Dengan menetapkan biaya overhead, maka perusahaan akan lebih mudah mengetahui rincian alokasi dana yang dikeluarkan untuk mendukung proses produksi atau jasa. Hal ini penting untuk melakukan efisiensi dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu.

Cara menghitung biaya overhead adalah paling mudah dengan terlebih dahulu menentukan biaya-biaya apa saja yang terkait langsung dengan proses produksi barang atau jasa.

Setelah dipisahkan, biaya-biaya yang tidak terkait dengan biaya langsung terkait produksi bisa dikategorikan sebagai biaya overhead pabrik.

Selanjutnya untuk menghitung biaya overhead dalam persentase, caranya yakni dengan menjumlah biaya tidak langsung (biaya overhead) dibagi dengan biaya langsung untuk kemudian dikalikan dengan 100 persen.

Perhitungan tersebut nantinya akan diketahui berapa besaran biaya overhead yang dikeluarkan. Sebagai contoh apabila didapat nilai 30 persen, berarti biaya yang dikeluarkan untuk biaya overhead pabrik yakni 30 persen dari total pengeluaran.

Baca juga: Hari Air Sedunia: Sejarah, Arti, dan Tanggal Diperingatinya

Beberapa contoh biaya overhead adalah tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon, perlengkapan kantor, ATK, biaya pemasaran, komisi, bonus.

Biaya yang termasuk ke dalam overhead adalah tunjangan karyawan, biaya asuransi, pelatihan karyawan, lomba karyawan, depresiasi, dan sebagainya.

Jenis biaya overhead

Umumnya, perusahaan membagi biaya overhead menjadi tiga yakni:

1. Biaya overhead tetap (fixed overhead)

Biaya overhead tetap adalah biaya yang jumlah tidak mengalami perubahan setiap kali melakukan pembayaran. Sejumlah contoh biaya overhead tetap yaitu biaya pajak, gaji karyawan, dan biaya sewa alat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com