Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Kompas.com - 07/10/2022, 17:08 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang paling dekat dengan tempat tinggal. Hal ini akan memudahkan peserta jika membutuhkan pengobatan sewaktu-waktu.

Peserta yang berpindah tempat tinggal atau ingin mengubah faskes dapat melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Bagaimana caranya?

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online

Pemindahan faskes secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk mengakses aplikasi ini, Anda wajib memiliki akun.

Akun baru bisa dibuat dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email aktif.

Merujuk aplikasi Mobile JKN, setelah memiliki akun yang terdaftar, tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan masukkan password yang telah didaftarkan
  3. Di halaman awal, pilih "Menu Lainnya"
  4. Klik "Perubahan Data Peserta", dan pilih peserta yang akan dilakukan perubahan faskes tingkat I
  5. Untuk mengubah faskes, maka klik bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  6. Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang diinginkan
  7. Peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel yang terdaftar
  8. Masukkan kode verifikasi
  9. Jika verifikasi berhasil, akan muncul konfirmasi perubahan faskes 1 yang baru, termasuk waktu berlakunya perubahan faskes tersebut.

Selain faskes pertama, perubahan data peserta yang bisa dilakukan melalui menu ini antara lain nomor ponsel, alamat email, alamat, dan kelas BPJS.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com