Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangi Rentenir, OJK Gelontorkan Rp 4,4 Triliun ke UMK

Kompas.com - 07/10/2022, 17:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) merealisasikan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 4,4 triliun kepada 337.940 debitur usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Kuartal II 2022.

Program K/PMR merupakan upaya OJK memberikan kredit ke pelaku UMK melalui lembaga jasa keuangan formal dengan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah agar UMK ini tidak menggunakan kredit dari renternir atau lintah darat yang bunganya sangat tinggi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, program kredit ultra mikro ini telah diimplementasikan di 76 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dari total 450 TPAKD dengan 107 skema model pembiayaan.

Baca juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending TaniFund Capai 49 Persen, OJK: Risiko Ditanggung Lender

Adapun 76 TPAKD tersebut di antaranya ada di Palu, Lombok, Malang, Semarang, Tangerang, Bantul, Banyumas, Banyuwangi, Brebes, Cirebon, Florest Timur, Gunungkidul, Kebumen, Lombok, Lampung, Kediri, Bandung, dan Tapanuli Utara.

"Program ini dilatarbelakangi dengan maraknya penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal, dulu disebut lintah darat atau rentenir," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (7/10/2022).

Penyaluran pembiayaan K/PMR ini disalurkan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) setempat, pemerintah kota/kabupaten, hingga pemerintah provinsi. Sementara OJK bertugas untuk menghubungkan antara PUJK dengan pelaku UMK yang membutuhkan pendanaan usaha.

Bahkan, dia bilang, beberapa pemerintah daerah ini membantu pemberian kredit ke UMK dengan bunga 0 persen agar warganya tidak terjerat lintah darat.

"Kalau kita berbicara dengan pemda, pemkot, pemprov soal program ini mereka semua sangat tertarik. Mereka kadang-kadang oke deh PUJK bisa support berapa nanti kami dari pemda bisa jg support. Ini kolaborasi yang luar biasa," ucapnya.

Friderica mengungkapkan, hingga saat ini praktik renternir ini masih banyak di daerah-daerah. Hal ini karena renternir mampu menjangkau pelaku usaha di pasar-pasar untuk menawarkan pendanaan.

Selain itu, renternir menawarkan proses pinjaman dana yang cepat, mudah, dan tanpa agunan meski bunga yang dipatok ke peminjam sangat besar.

Hal inilah yang membuat renternir masih beroperasi di daerah-daerah karena mayoritas masyarakatnya sulit menjangkau layanan jasa keuangan formal.

"Di daerah masih banyak, kenapa sih? Jadi mereka itu yang masuk ke pasar-pasar, orangnya (peminjam) cukup di lapaknya saja. Mereka mendatangi mbok-mbok dan tanya butuh pendanaan gak. Jadi mereka memang langsung masuk ke masyarakat," ungkapnya.

Oleh karena itu, melalui program K/PMR OJK mengajak PUJK untuk memberikan kredit yang murah dan terjangkau untuk pelaku usaha kecil hingga ultra mikro dengan proses yang lebih mudah.

Dengan cara tersebut maka PUJK dapat menyaingi renternir sehingga mereka tidak memiliki peluang untuk memenangkan pasar pembiayaan UMK di daerah-daerah.

Sebagai informasi, program K/PMR ini memiliki tiga skema generic model yang telah disusun, yaitu kredit atau pembiayaan proses cepat, kredit atau pembiayaan berbiaya rendah, dan kredit atau pembiayaan cepat dan berbiaya rendah.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Lintah Darat Berteknologi Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com