BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Makin Sadar Proteksi, 73,9 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terlindungi Asuransi Jiwa

Kompas.com - 07/10/2022, 18:50 WIB
Aningtias Jatmika,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebanyak 73,9 juta penduduk Indonesia sudah terlindungi asuransi jiwa hingga semester I 2022. Hal tersebut dipaparkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dalam siaran pers terkait Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Semester I 2022.

Rinciannya adalah total tertanggung kumpulan mencapai 51,96 juta orang atau naik 23,7 persen secara tahunan. Kemudian, total tertanggung perorangan sebesar 21,94 juta orang atau 8 persen dari total penduduk Indonesia. Angka ini naik 0,6 persen secara tahunan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, kenaikan kinerja asuransi jiwa, khususnya tertanggung perorangan, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin sadar terhadap urgensi proteksi asuransi sebagai perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang.

“Meski masyarakat dunia menghadapi perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi, minat masyarakat kepada industri asuransi jiwa semakin meningkat. Padahal, tantangan ini berpotensi menekan daya beli masyarakat terhadap produk asuransi jiwa,” papar Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2022).

Budi mengakui bahwa secara keseluruhan, pendapatan industri asuransi jiwa tertekan akibat penurunan pendapatan premi tunggal. Akan tetapi, peningkatan pendapatan premi reguler yang tumbuh sebesar 1,3 persen menjadi Rp 49,7 triliun justru mengindikasikan bahwa masyarakat semakin memahami fungsi proteksi jangka panjang dari produk asuransi jiwa.

Selain itu, perbaikan ekonomi di hampir seluruh sektor juga menyebabkan peningkatan permintaan perlindungan asuransi dari pelaku usaha ke karyawan. Hal ini juga menunjukkan bahwa perusahaan semakin berkomitmen untuk menciptakan bisnis berkelanjutan.

“Secara total, penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah populasi penduduk Indonesia mencapai angka 8 persen,” ujar Budi.

Senada dengan AAJI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset asuransi jiwa tumbuh 8,54 persen secara tahunan menjadi Rp 603,34 triliun.

“Lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi tertinggi adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Adapun PAYDI mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 44,47 triliun atau menyumbang 45,23 persen dari total premi.

Dukung program JKN

Masih berdasarkan data kinerja industri asuransi jiwa tersebut, Budi menilai, industri asuransi jiwa menunjukkan bahwa industri ini merupakan industri yang likuid.

Hal itu juga terlihat dari pembayaran klaim dan manfaat yang mencapai Rp 83,93 triliun. Pada periode sama, klaim asuransi kesehatan mencapai Rp 6,94 triliun atau meningkat sebesar 28,4 persen.

Baca juga: Semester I-2022, AAJI Catat Klaim Terkait Covid-19 Capai Rp 9,72 Triliun

Menurut Budi, pembayaran klaim kesehatan itu merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Industri asuransi jiwa turut berpartisipasi dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sepanjang semester I 2022, industri asuransi jiwa telah membantu lebih dari 6 juta keluarga Indonesia melalui pembayaran klaim dan manfaat,” jelas Budi.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalan Launching Road Map Industri Asuransi Jiwa Rabu (20/4/2022)KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalan Launching Road Map Industri Asuransi Jiwa Rabu (20/4/2022)

Sementara itu, sejak Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 9,72 triliun. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa industri asuransi jiwa dapat melindungi keluarga Indonesia dalam berbagai kondisi.

Berkaca pada data tersebut, Budi berpesan kepada masyarakat Indonesia agar tidak ragu dan khawatir untuk mendaftar sebagai pemegang polis asuransi jiwa, baik sebagai pemegang polis produk asuransi jiwa tradisional, maupun asuransi jiwa unit link. Terlebih, pengajuan klaim asuransi jiwa juga terbilang mudah.

Seperti diketahui, klaim asuransi merupakan pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi jiwa yang diikuti. Sebelum dibayarkan, perusahaan asuransi akan meninjau dan melakukan validasi.

Baca juga: AAJI Dorong Investasi Industri Asuransi ke ESG

Dikutip dari laman resmi AAJI, langkah pertama yang harus dilakukan dalam pengajuan klaim asuransi jiwa adalah melaporkan kepada penyedia atau tenaga pemasar asuransi bahwa tertanggung telah meninggal dunia.

Perlu diingat bahwa batas waktu pengajuan klaim asuransi jiwa berkisar antara 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung.

Berikutnya, ahli waris perlu mengisi serta mengirimkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan, seperti fotokopi identitas tertanggung dan ahli waris, polis asli, formulir klaim meninggal dunia, pemaparan isi rekam medis, surat keterangan kematian, serta fotokopi buku rekening.

Informasi mengenai dokumen yang diperlukan biasanya juga tersedia di website perusahaan asuransi.

Saat mempersiapkan berkas, pastikan seluruh formulir yang dibutuhkan diisi secara jujur dan jelas guna menghindari penolakan klaim asuransi.

Untuk diketahui, pengajuan klaim juga bisa ditolak jika tertanggung meninggal akibat bunuh diri atau melakukan kejahatan. Bahkan, pengajuan klaim akan gagal jika pembayaran premi macet.

Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Klaim Asuransi

Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap.

Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

Sementara itu, OJK juga mengingatkan agar seluruh industri asuransi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pelaku industri asuransi perlu memiliki komitmen kuat dengan membangun fundamental yang baik, membuat produk yang dapat dimengerti oleh masyarakat, serta menghadirkan proses klaim yang mudah,” ujar anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris.

Riswinandi berharap, pelaku industri asuransi dapat membuat rencana bisnis yang jelas dan lengkap, serta membuat struktur harga premi yang sesuai dengan risiko yang ada.

Dengan peningkatan tingkat kesadaran masyarakat terhadap urgensi proteksi asuransi ditambah komitmen industri asuransi untuk memberikan pelayanan terbaik, niscaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud secara optimal.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com